Logo
>

Beli Tanah dengan Kredit Syariah, Bagaimana Prosedurnya?

Ditulis oleh Yunila Wati
Beli Tanah dengan Kredit Syariah, Bagaimana Prosedurnya?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Memiliki properti seperti tanah atau rumah merupakan salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, karena harga properti cenderung meningkat seiring berjalannya waktu. Tren ini membuat properti menjadi aset yang stabil dan berpotensi memberikan keuntungan jangka panjang.

    Ada berbagai cara untuk memiliki tanah atau bangunan. Jika kamu memiliki dana yang cukup, kamu bisa membeli properti tersebut secara tunai (cash). Namun, bagi kamu yang belum memiliki uang yang cukup, tetap bisa mewujudkan impian memiliki properti dengan mengajukan kredit ke bank, baik melalui skema kredit konvensional maupun syariah.

    Kredit konvensional biasanya melibatkan pembayaran bunga yang dihitung berdasarkan pinjaman yang diberikan. Di sisi lain, kredit syariah menawarkan alternatif yang bebas bunga dengan sistem bagi hasil, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini memberikan fleksibilitas bagi calon pembeli untuk memilih metode pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.

    Kredit Tanah Syariah adalah produk pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah untuk membantu nasabah membeli sebidang tanah kosong dengan prinsip dan akad syariah. Produk ini menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki tanah tanpa terlibat dalam skema pembiayaan konvensional yang menggunakan bunga, menggantikannya dengan sistem bagi hasil yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.

    Prosedur Pengajuan Kredit Tanah Syariah

    1. Pemilihan Bank Syariah: Nasabah harus memilih bank syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
    2. Pengajuan Aplikasi: Nasabah mengajukan aplikasi pembiayaan untuk kredit tanah syariah di bank yang dipilih.
    3. Survei dan Analisis: Bank akan melakukan survei terhadap tanah yang ingin dibeli dan menganalisis kemampuan finansial nasabah untuk memastikan kelayakan pembiayaan.
    4. Persetujuan Pembiayaan: Jika pengajuan disetujui, bank syariah akan memberikan surat persetujuan yang berisi rincian akad pembiayaan.
    5. Pelaksanaan Akad: Proses akad pembiayaan berlangsung dengan pelaksanaan prosesi ijab kabul, menandakan kesepakatan antara bank dan nasabah.
    6. Pencairan Dana: Setelah akad disetujui, bank syariah akan mencairkan dana untuk pembelian tanah tersebut.

    Syarat-syarat Umum Pengajuan Kredit Tanah Syariah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Usia Minimal 21 Tahun: Nasabah harus berusia minimal 21 tahun saat mengajukan kredit.
    3. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap: Nasabah harus memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang dibuktikan dengan slip gaji atau rekening koran.
    4. Dokumen Pribadi: Nasabah harus menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP.
    5. Riwayat Kredit yang Baik: Nasabah harus memiliki riwayat kredit yang baik.
    6. Dokumen Pendukung: Melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan oleh bank syariah.

    Kredit Tanah Syariah menawarkan solusi pembiayaan bagi mereka yang ingin memiliki tanah tanpa melibatkan riba, dengan prosedur yang jelas dan syarat-syarat yang transparan.

    Emiten Syariah di Sektor Properti

    Saham syariah sektor properti merupakan pilihan investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Saham-saham ini berasal dari perusahaan properti yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk riba, perjudian, atau bisnis yang tidak halal.

    Keuntungan dari investasi di saham syariah sektor properti adalah potensi stabilitas dan pertumbuhan nilai jangka panjang. Properti sendiri memiliki nilai yang cenderung stabil dan sering kali meningkat seiring waktu, menjadikannya aset yang solid untuk menambah nilai kekayaan. Selain itu, saham properti lebih likuid dibandingkan dengan properti fisik, memungkinkan investor untuk menjualnya lebih cepat jika diperlukan.

    Berikut beberapa saham syariah di sektor properti yang dapat menjadi pilihan investasi:

    1. PT Acset Indonusa Tbk (ACST)
    2. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN)
    3. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
    4. PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI)
    5. PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA)
    6. PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP)
    7. PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST)
    8. PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP)
    9. PT Bukit Darmo Properti Tbk (BKDP)
    10. PT Sentul City Tbk (BKSL)
    11. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
    12. PT Cowell Development Tbk (COWL)
    13. PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
    14. PT Ciputra Properti Tbk (CTRP)
    15. PT Ciputra Surya Tbk (CTRS)

    Saham-saham ini tidak hanya memberikan peluang untuk keuntungan finansial, tetapi juga memungkinkan investor untuk tetap berinvestasi dalam kerangka yang sesuai dengan keyakinan syariah mereka. Selain itu, sektor properti selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan hunian yang nyaman dan asri.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79