Logo
>

Jemaah Haji Diminta Salat Jumat di Hotel, Ada Apa?

Ditulis oleh Yunila Wati
Jemaah Haji Diminta Salat Jumat di Hotel, Ada Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Seluruh jemaah haji asal Indonesia diminta untuk melaksanakan salat Jumat di Hotel. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menjelaskan, mulai pukul 01.00 Waktu Arab Saudi (WAS) bus shalawat akan berhenti.

    Kepala Seksi Transportasi PPIH Daker Makkah Syarif Rahman, menjelaskan, menurut informasi terkini dari Otoritas Saudi, layanan bus dari hotel ke Masjidil Haram untuk semua negara (termasuk bus shalawat) akan dihentikan sementara, hari ini. Karena, pada waktu tersebut bus hanya digunakan untuk mengantar Jemaah dari Masjidil Haram ke Hotel, kemudian berhenti sementara.

    Selanjutnya, layanan bus akan Kembali beroperasi usai salat Jumat di Masjidil Haram, sekira pukul 14.00 WAS. Jadi, Syarif menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi jemaah yang ingin melakukan tawaf ifadhah.

    Saat ini, jemaah haji Indonesia telah Kembali ke hotelnya masing-masing di Makkah setelah menyelesaikan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mereka hanya tinggal melakukan Tawaf Ifadhah di Masjidil Haram.

    Bus Shalawat sebelumnya juga berhenti operasi pada Kamis, 20 Juni 2024 setelah digunakan untuk angkutan puncak haji. Jemaah haji Indonesia bisa memanfaatkannya untuk pulang-pergi dari hotel ke Masjidil Haram.

    Tambahan Kuota Haji

    Tahun depan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H. Yaqut mengungkapkan bahwa kuota ini telah disepakati berdasarkan surat yang diterimanya dari Wakil Kementerian Bidang Urusan Haji Ayed Al Ghuwainim.

    Yaqut menyampaikan apresiasi kepada Arab Saudi atas pengumuman kuota haji yang dilakukan lebih awal. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji secara lebih efisien. Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, 1445 H/2024 M, berjalan dengan sukses. Indikator keberhasilan tersebut antara lain adalah pelayanan yang lancar pada fase kedatangan jamaah.

    Tahun ini, kuota jamaah haji reguler sebanyak 213.320 jamaah terserap dengan optimal, hanya menyisakan sedikit jamaah yang tidak bisa digantikan karena proses pemvisaan sudah ditutup. Ini merupakan angka kuota terserap yang terkecil dalam lebih dari sepuluh tahun penyelenggaraan ibadah haji.

    Selain itu, layanan fast track juga diperkenalkan untuk pertama kalinya di tiga embarkasi utama Indonesia, yaitu Jakarta, Solo, dan Surabaya, dan berjalan dengan lancar. Layanan-layanan lain seperti katering, transportasi, akomodasi, serta perlindungan dan bimbingan ibadah juga telah tersedia dengan baik bagi jamaah haji.

    Menag Yaqut menekankan bahwa meskipun Indonesia merupakan pengirim jamaah haji terbesar di dunia, penyelenggaraan haji adalah tugas yang tidak mudah tetapi dapat diatasi dengan koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

    Menunggu Solusi Kepadatan di Mina

    Sementara itu, Menag berharap Kementerian Haji Arab Saudi segera mendapat Solusi untuk mengatasi kepadatan di Mina. Luasan Mina memang sangat terbatas dan tidak mungkin untuk diperbesar, sementara jumlah jemaah haji terus bertambah. Apalagi, seluruh peserta haji tiba di Mina usai mabit di Muzdalifah.

    Jumlah jemaah yang besar, yang tidak bisa diimbangi dengan daya tamping di Mina, membuat mereka harus berdesak-desakan di dalam tenda. Tentu saja ini membuat Sebagian jemaah ada yang rela berdiam diri di lorong pada saat-saat tertentu.

    Tidak hanya dirinya, anggota DPR RI pun menyoroti hal itu. Apalagi, bukan hanya Jemaah Indonesia yang terpaksa berdesakkan, seluruh Jemaah dari berbagai negara mengalami hal serupa, terutama yang memiliki kuota haji dalam jumlah besar.

    Sorotan lainnya adalah terkait tenda para jemaah di Mina, Makkah, Arab Saudi. Mengambil contoh di JKS 11, yang seharusnya menampung 440 orang jemaah, ternyata hanya memiliki kapasitas sekitar 380 orang. Akibatnya, 50 jemaah harus dipindahkan ke tenda lainnya.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily juga mengomentari terbatasnya ketersediaan MCK. Pada jam-jam tertentu, antrean cukup panjang sangat terlihat, terutama menjelang salat. Sehingga, banyak ditemukan jemaah yang terpaksa buang air kecil di luar toilet.

    Catatan ketiga adalah sulitnya mengakses tenda jemaah lansia, yang harus dinaiki dengan tangga. Pun dengan ketersediaan makanan, meskipun jumlahnya mencukupi namun menunya dirasakan masih kurang.

    Berangkat dari temuan-temuan itu, Ace mengingatkan perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi jemaah haji ke depannya. Dengan begitu, tidak ada lagi jemaah yang merasa dirugikan atau menjadi terbengkalai.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79