Logo
>

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Dam Jemaah Haji

Ditulis oleh Yunila Wati
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Dam Jemaah Haji

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk standarisasi rumah potong hewan (RPH). "Edaran ini mengatur kriteria hewan Dam dan standar RPH. Hewan Dam harus sehat dan tidak cacat sesuai kriteria," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Sabtu.

    Hilman menjelaskan, edaran ini menjadi panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia agar pelaksanaan Dam sesuai syariat dan bermanfaat luas. Terdapat beberapa kriteria hewan Dam.

    1. Jenis hewan ternak seperti kambing, domba, dan unta.
    2. Hewan harus cukup umur; kambing dan domba minimal satu tahun, dan unta minimal lima tahun.
    3. Kondisi hewan harus sehat. Kambing dan domba tidak boleh menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut, sedangkan unta tidak boleh menunjukkan gejala klinis parah.

    "Hewan Dam juga tidak boleh menunjukkan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) berat," tambahnya.

    Mengenai RPH, beberapa standar harus diperhatikan oleh jamaah, yaitu:

    • Harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    • RPH harus berada di dalam Tanah Haram (Makkah).
    • Pengelolaan hewan Dam di RPH tersebut harus sesuai ketentuan syariat.

    Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan Dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging kepada pihak-pihak berhak, terutama ke Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara. Terbitnya edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Pengertian Dam Haji

    Dam haji merupakan salah satu bagian penting dalam ibadah haji yang dilakukan oleh umat Islam. Dam adalah istilah yang digunakan untuk menyebut denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tertentu dalam manasik haji. Pelanggaran tersebut bisa berupa meninggalkan wajib haji atau melakukan larangan-larangan ihram.

    Terdapat beberapa jenis dam yang diatur dalam pelaksanaan ibadah haji, di antaranya adalah:

    1. Dam Tamattu' dan Qiran: Jamaah yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran diwajibkan menyembelih seekor hewan (biasanya kambing) sebagai dam. Haji Tamattu' adalah haji yang digabungkan dengan umrah dalam satu perjalanan, sedangkan haji Qiran adalah melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan tanpa memisahkan ihram.
    2. Dam Fidyah: Dam ini dikenakan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran ringan, seperti mencukur rambut atau memotong kuku saat dalam keadaan ihram. Jamaah dapat memilih untuk berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
    3. Dam akibat pelanggaran larangan ihram: Jika seorang jamaah melakukan pelanggaran serius seperti berburu atau memakai wangi-wangian saat ihram, maka ia diwajibkan membayar dam yang lebih berat, misalnya menyembelih seekor unta atau sapi.
    4. Dam meninggalkan wajib haji: Jamaah yang meninggalkan salah satu dari wajib haji, seperti tidak menginap di Muzdalifah atau Mina, wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

    Kementerian Agama Indonesia telah menerbitkan surat edaran yang mengatur panduan pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia. Edaran ini mengatur kriteria hewan dam yang harus sehat dan tidak cacat, serta standarisasi rumah potong hewan (RPH) yang harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Pengelolaan hewan dam di RPH tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariat.

    Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging kepada pihak-pihak yang berhak menerima, termasuk ke Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

    Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan dam oleh jamaah haji Indonesia dapat dilakukan dengan tertib, sesuai syariat, dan memberikan manfaat yang luas.

    Nilai Dam Haji

    Dam haji merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang memiliki nilai religius dan sosial yang tinggi. Istilah "dam" dalam konteks haji merujuk pada denda atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh jamaah haji jika mereka melanggar ketentuan tertentu dalam manasik haji. Pelanggaran ini bisa berupa tidak melaksanakan salah satu wajib haji atau melakukan tindakan yang dilarang saat ihram.

    1. Nilai Religius Dam Haji

    Secara religius, dam haji merupakan bentuk pengakuan dan penebusan kesalahan oleh jamaah haji. Dengan membayar dam, jamaah menunjukkan kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha memperbaikinya sesuai dengan ketentuan syariat. Tindakan ini mencerminkan ketaatan dan kepatuhan jamaah terhadap aturan Allah SWT, serta keseriusan mereka dalam menjalankan ibadah haji dengan sempurna.

    Selain itu, dam juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan. Dalam ajaran Islam, setiap ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan benar akan mendapatkan pahala, sementara pelanggaran dapat dikompensasi melalui dam. Dengan demikian, dam menjadi bagian dari proses spiritual yang mendekatkan jamaah kepada Allah SWT dan meningkatkan kualitas keimanan mereka.

    1. Nilai Sosial Dam Haji

    Dari segi sosial, dam haji memiliki nilai kemanusiaan yang besar. Hewan yang disembelih sebagai dam tidak hanya menjadi penebusan dosa bagi jamaah, tetapi juga menjadi sumber manfaat bagi orang-orang yang membutuhkan. Daging hewan dam biasanya disalurkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang kurang mampu, baik di Tanah Suci maupun di negara asal jamaah haji.

    Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dalam Islam. Dengan membayar dam, jamaah haji turut berkontribusi dalam mengurangi penderitaan dan kesulitan yang dialami oleh sesama muslim. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk saling membantu dan berbagi rezeki.

    1. Standarisasi dan Kepatuhan Syariat

    Kementerian Agama Indonesia telah menerbitkan panduan pelaksanaan dam haji untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan syariat dan memberikan manfaat yang optimal. Panduan tersebut mencakup kriteria hewan yang digunakan untuk dam, yang harus sehat dan tidak cacat, serta standar operasional rumah potong hewan (RPH) yang harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berlokasi di Tanah Haram (Makkah).

    Selain itu, RPH diutamakan yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, termasuk ke Indonesia. Hal ini memastikan bahwa dam tidak hanya menjadi ritual simbolis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79