KABARBURSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengonfirmasi bahwa sidang isbat untuk penetapan 1 Syawal 1445 H akan digelar pada Selasa, 9 April 2024. Keputusan ini memberikan jawaban atas pertanyaan kapan sidang isbat penetapan 1 Syawal akan dilakukan. Sidang isbat tersebut direncanakan akan diselenggarakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
"Sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamarudin Amin di Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (4 derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh dua koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” ujar Kamarudin.
Kemenag juga akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
“Menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," imbuhnya.
"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Kamarudin Amin.
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Berbeda dengan pemerintah yang masih akan mengadakan sidang Isbat, menurut Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1445 hijriyah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal di penanggalan Masehi. "30 Ramadhan 1445 jatuh pada hari Selasa, 9 April 2024. Sehingga di wilayah Indonesia, 1 Syawal 1445 jatuh pada hari Rabu, pada 10 April 2024," tulis Maklumat tersebut, dikutip Selasa 2 April 2024.
Perhitungan ini didasarkan pada Hisab Hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal. Hisab Hakiki adalah metode hisab yang berpatokan pada gerak benda langit, khususnya matahari dan bulan faktual (sebenarnya). Gerak dan posisi bulan dalam metode ini dihitung secara cermat untuk mendapat gerak dan posisi bulan yang sebenarnya dan setepatnya. Sementara, wujudul hilal adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pada saat matahari terbenam, bulan belum terbenam.
Dengan kata lain, bulan terbenam terlambat dari terbenamnya matahari berapapun selisih waktunya. Dalam istilah geometrik, pada saat matahari terbenam, posisi bulan di atas ufuk berapapun tingginya.
Selain Muhammadiyah, pedoman penetapan Idulfitri yang digunakan oleh sebagian umat Muslim di Indonesia adalah dari Nahdlatul Ulama (NU). Namun, NU belum menetapkan tanggal masehi dari 1 Syawal 2024 sebagai hari raya Idulfitri 1445 H.
NU Sendiri menentukan awal Ramadhan dan Idulfitri menggunakan rukyatul Hilal. Metode ini dilakukan dengan cara merukyah atau mengamati hilal secara langsung.
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat atau gagal terlihat, maka bulan (kalender) digenapkan menjadi 30 hari. Adapun perkiraan 1 Syawal dari Nu yaitu Rabu, 10 April 2024 atau Kamis, 11 April 2024.