Logo
>

OJK Cabut Izin Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Cabut Izin Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Izin Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pencabutan izin UUS Allianz Life Indonesia tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024.

    Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar menjelaskan alasan pencabutan izin UUS Allian Life Indonesia.

    "Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia," jelas Asep dalam pengumuman OJK yang dikutip Jumat, 27 September 2024.

    Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

    Sebagai informasi, OJK menyampaikan perihal spin off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi syariah paling lambat harus dilakukan pada tahun 2026.

    "Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS," ungkap Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Jumat, 6 September 2024.

    Per akhir 2023, ada sebanyak 32 UUS yang berencana spin off. Namun dengan perkembangan saat ini dan analisis kembali per Juli 2024, ada 29 UUS yang lanjutkan bisnis asuransinya dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariah ke UUS syariah lainnya.

    Penjelasan Allianz Life Indonesia

    Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menjelaskan soal pencabutan Izin Pembentukan UUS PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan UUS Allianz Life atau spin off.

    "Proses spin off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah). Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023,” kata Wahyuni, dikutip dari keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

    Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK.

    Usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023.

    Lanjut Wahyuni menjelaskan, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life di mana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah.

    "Pengelolaan polis asuransi syariah telah dialihkan kepada Allianz Syariah sejak 1 November 2023, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya," terangnya.

    Wahyuni memastikan, Allianz Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari OJK dan regulator terkait lainnya.

    OJK Dorong Inovasi Keuangan Melalui Gen Z

    OJK melihat Generasi Z atau Gen Z sebagai kunci penting dalam mendorong inovasi di sektor keuangan. Dengan kemahiran mereka dalam dunia digital, Gen Z dianggap mampu membawa transformasi besar dalam industri keuangan di Indonesia.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, Gen Z merupakan generasi yang sejak awal tumbuh bersama dengan kemajuan teknologi. Keterampilan mereka dalam mengakses teknologi membuat mereka tak bisa lepas dari perkembangan dunia digital.

    "Mahasiswa dan mahasiswi memiliki peran penting dalam mendorong inovasi di sektor jasa keuangan," kata Hasan dalam acara Festival Literasi Finansial 2024 bertajuk 'Kami Generasi Siap Finansial', Jumat, 27 September 2024.

    Hasan menekankan pentingnya generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk menguasai teknologi terkini seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data.

    Penguasaan ini akan membantu mereka merancang produk dan layanan keuangan berbasis digital yang dapat memberikan solusi inovatif di sektor keuangan.

    Dalam meningkatkan inovasi dan literasi keuangan digital, OJK telah mengembangkan sejumlah inisiatif. Pertama, menyusun dan mensosialisasikan modul literasi keuangan digital untuk masyarakat.

    Kedua, OJK mengembangkan fintech center guna meningkatkan inovasi di sektor keuangan. Dan, ketiga, OJK membangun regulatory sandbox, ruang uji coba untuk mengundang berbagai inovasi baru di sektor jasa keuangan.

    "Inovasi di sektor keuangan, termasuk startup, bisa menjadi peluang besar bagi adik-adik mahasiswa untuk dikembangkan," kata Hasan.

    Inovasi yang dapat dikembangkan mencakup gamification untuk meningkatkan literasi keuangan, platform berbasis blockchain untuk transaksi yang aman dan efisien, serta aplikasi tabungan yang menggunakan kecerdasan buatan.

    Hasan meyakini potensi inovasi di sektor keuangan tidak akan pernah habis. Mahasiswa sebagai bagian dari Gen Z dianggap memiliki pola pikir terbuka, kreatif, dan berjiwa kewirausahaan tinggi, sehingga mampu memanfaatkan teknologi ini dengan optimal.

    Terakhir, Hasan menyatakan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk perbankan, akan terus mendorong inovasi dan perubahan untuk memaksimalkan manfaat di masa depan. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi