Logo
>

Asosiasi Sebut Petani Tembakau sedang Terpuruk: Ada Apa?

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Asosiasi Sebut Petani Tembakau sedang Terpuruk: Ada Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dewan Pimpinan Nasional  Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengakui keberlangsungan petani tembakau kini sedang terpuruk.

    Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan sudah lima tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan terlambatnya penyerapan.

    Dia melanjutkan dalam lima tahun terakhir kenaikan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen.

    "Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam 5 tahun terakhir itu semakin mendekatkan petani tembakau dalam jurang kematian," ungkap Agus kepada Kabar Bursa, Rabu, 7 Agustus 2024.

    Agus menyampaikan selama ini 95 persen tembakau diserap oleh pabrikan rokok di Indonesia atau dalam negeri. Di sisi lain, kebijakan kenaikan cukai, serta peraturan lainnya berdampak pada penurunan pembelian tembakau secara signifikan, sehingga berdampak pula pada penurunan perekonomian rakyat pertembakauan.

    "Karena kebijakan paling ampuh yang bisa mematikan atau menghidupkan ekonomi petani tembakau adalah kebijakan tentang struktur tarif cukai," jelasnya.

    Agus juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Dia  mengungkapkan, PP 28 tahun 2024 khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429 - 463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau.

    "Sehingga niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata," ujar Agus.

    Hal tersebut disampaikan Agus untuk Presiden Joko Widodo. Menurut dia, PP Nomor 28 tahun 2024 bisa mengancam masa depan petani tembakau di Indonesia.

    "Menjelang periode akhir jabatan Bapak Presiden yang tinggal tiga bulan lagi, Bapak Presiden malah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu bagaikan gelombang besar yang menghantam masa depan bagi kami," ungkap dia.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan aturan baru yang secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran, yaitu per batang.

    Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko terkait penggunaan tembakau di kelompok-kelompok rentan tersebut.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

    Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat segera diterapkan untuk mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi produk tembakau.

    “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi penggalan Pasal 434 aturan tersebut yang dikutip, Selasa, 30 Juli 2024.

    Selain ketentuan mengenai penjualan rokok secara eceran, peraturan ini juga mengatur larangan lain yang signifikan. Setiap individu atau pihak yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menempatkan barang dagangan mereka di area sekitar pintu masuk dan keluar, atau di lokasi yang sering dilalui oleh publik. Penjualan produk tersebut juga dilarang dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat bermain anak.

    Selain itu, juga dilarang penggunaan situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik.

    Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan paparan dan akses terhadap produk tembakau, terutama di area yang rentan dan bagi kelompok yang lebih sensitif.

    Dalam Pasal 443 peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah diharuskan untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

    Kawasan tanpa rokok ini mencakup beberapa area penting, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Paparan Zat Bahaya

    Pengurangan risiko merokok menjadi fokus dalam Collegium International Neuro-Psychopharmacologicum (CINP) 2024 di Jepang. Felya Sandra, seorang praktisi kesehatan, menjelaskan bahwa penerapan pengurangan risiko pada produk tembakau alternatif telah terbukti secara ilmiah mengurangi paparan zat berbahaya dan dampak kesehatan yang terkait.

    Menurut Felya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik atau vape, serta produk tembakau yang dipanaskan, menawarkan pilihan yang realistis bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok secara mendadak. Edukasi dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dianggap krusial dalam mendukung konsep pengurangan risiko ini.

    “Produk tembakau alternatif bukan hanya opsi pengganti, tetapi juga memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional,” tegas Felya.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.