Logo
>

Awas! Ekspor Jelantah dan Produk Turunan Kelapa Sawit Bakal Diperketat

Ditulis oleh Harun Rasyid
Awas! Ekspor Jelantah dan Produk Turunan Kelapa Sawit Bakal Diperketat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan rencananya untuk memperketat ekspor produk turunan kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

    Peraturan yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2025 ini, mulai disosialisasikan pada 14 Januari lalu di Bekasi, Jawa Barat kepada para pemangku kepentingan sektor produk kelapa sawit dan turunannya.

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue atau HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil atau UCO).

    Terbitnya Permendag Nomor 2 Tahun 2025 yaitu untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat.

    Di samping itu, aturan tersebut juga untuk mendukung implementasi penerapan BBM B40 atau biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen.

    “Berdasarkan Permendag ini, kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE),” jelas Isy dalam keterangannya, dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.

    Menurut Isy, pengambilan kesepakatan dalam rakor tersebut guna dapat mengekspor UCO dan residu kelapa sawit lainnya didasari beberapa faktor mulai dari kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan, penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari Domestic Market Obligation (DMO), angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.

    “Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” jelas Isy.

    Ada Pertumbuhan Permintaan

    Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menyatakan, terbitnya Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga didasari pada pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO akibat implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

    Alasan lainnya, Permendag tersebut juga didasarkan pada maraknya modus pencampuran minyak saiwt dengan POME dan HAPOR asli, serta praktik pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

    “Perubahan Permendag mencakup perubahan syarat dan tata cara untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” jelas Farid.

    Lebih lanjut, Farid berharap, kerja sama eksportir dan asosiasi untuk menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya.

    Dongkrak Ekonomi RI

    Kemendag menetapkan lima komoditas tambahan yang dapat disimpan di gudang dalam program Sistem Resi Gudang (SRG). Lima komoditas tambahan yang ditetapkan Kemendag yakni agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Hal tersebut menambah jumlah komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 komoditas.

    Ketentuan Kemendag ini tercantum dalam Permendag Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Regulasi baru Permendag ini mulai berlaku pada 8 Januari lalu.

    Menurut Mendag Budi Santoso, penerbitan regulasi tersebut bertujuan mengoptimalkan penggunaan SRG dalam mendukung produktivitas berbagai sektor terkait. Mendag meyakini langkah ini dapat mengoptimalkan stabilitas harga jual komoditas di pasaran.

    “Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa 14 Januari 2025.

    Selain itu, Budi menilai Permendag Nomor 1 tahun 2025 dapat berdampak positif bagi perekonomian negara. “Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” katanya.

    Menurut Budi, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan atas pertimbangan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

    Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020. Sementara syarat yang diatur pada regulasi tersebut tertuang pada Pasal 3 yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Harun Rasyid

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.