KABARBURSA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan siap mengunjungi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pernyataan itu ia sampaikan di tengah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan nikel di lima pulau kecil Raja Ampat.
"Insyaallah, doakan saja. Saya kebetulan ada rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat. Mau lihat sumur-sumur minyak di Sorong, Fak-Fak, Bipi, dan Bentuni," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat, 6 Juni 2025.
Ia menyebut akan mencari waktu untuk menyambangi Raja Ampat, meski lokasi itu belum masuk agenda utama. Momen Iduladha, menurutnya, bisa menjadi penguat semangat untuk turun langsung ke lapangan.
“Karena ini masih suasana hikmah Iduladha, saya tadi dengar tauziah Pak Sekjen, soal silaturahmi, kumpul-kumpul, makan-makan, traktir makan. Itu bagian dari ajaran Nabi Ibrahim. Mungkin itu bisa memperkuat iman saya, atau ketebalan keyakinan saya untuk bisa berkunjung ke sana juga,” ujarnya.
Bahlil menyebut dirinya rutin berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet dan Presiden Prabowo Subianto. Komunikasi itu berlangsung setiap saat dalam konteks pelaksanaan tugas atau hal-hal yang ditanyakan. Namun, pembicaraan tersebut tidak secara khusus membahas isu tambang di Raja Ampat.
“Memang ada komunikasi saya sama Pak Seskab, dan itu biarlah isinya saya sama Pak Seskab yang tahu,” katanya.
Desakan Evaluasi Tambang Meningkat
Pernyataan Bahlil muncul ketika tekanan terhadap pemerintah terus meningkat. DPR dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak evaluasi menyeluruh atas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. Lokasi tambang di lima pulau kecil—Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun—dinilai sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengingatkan hilirisasi nikel tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan aspek sosial dan ekologis. Ia mendesak pemerintah memeriksa ulang perizinan, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 membuka peluang tambang di pulau kecil, pelaksanaannya harus memenuhi syarat ketat. Perusahaan wajib menjaga lingkungan hidup, sistem tata air, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan dalam setiap operasi tambang di kawasan pesisir.
Rencana kunjungan Bahlil ke Papua dipandang sebagai sinyal awal langkah konkret pemerintah. Apalagi Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan nilai ekologis tinggi—merupakan pusat keanekaragaman hayati laut dunia dan fondasi utama ekowisata masyarakat lokal.
Kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan terus memperingatkan risiko jangka panjang dari tambang di kawasan tersebut, termasuk potensi rusaknya ekosistem laut dan terganggunya mata pencaharian warga pesisir.(*)