KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memperkenalkan inovasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) seiring dengan penerapan sistem core tax. Mulai saat sistem ini berlaku, sejumlah Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan SPT.
Menurut pengumuman resmi di situs DJP yang diakses pada Rabu 24 Juli 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan).
Dengan pelaksanaan sistem core tax, faktur dan bukti potong pajak akan dihasilkan secara otomatis oleh sistem. Sistem ini juga menawarkan fitur bagi Wajib Pajak yang menyusun laporan keuangan berbasis XBRL, sehingga data laporan keuangan fiskal dapat langsung digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Bagi Wajib Pajak yang tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, mereka dapat mengisi data rekonsiliasi laporan keuangan langsung pada lampiran yang disediakan," ungkap informasi di situs DJP, dikutip Rabu 24 Juli 2024.
Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data pada dokumen tersebut secara langsung digunakan sebagai isian formulir SPT. Meskipun pelaporan dapat dilakukan secara elektronik, formulir kertas masih dapat digunakan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status kurang bayar atau nihil, serta untuk pengusaha dengan kriteria tertentu.
"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sistem Core Tax memiliki beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan metode pelaporan saat ini," jelas DJP.
Sistem core tax juga dilengkapi dengan fitur pengingat yang secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada Wajib Pajak menjelang tenggat waktu pelaporan SPT. Selain itu, sistem ini dapat mengeluarkan kode billing secara otomatis jika terdapat kekurangan bayar dalam pelaporan SPT.
Sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian kelebihan tersebut, dan prosesnya dapat langsung dilakukan oleh sistem untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengotomatisasi proses bisnis perpajakan. Tujuan utama dari CTAS adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Fitur Utama CTAS
- Integrasi Data: CTAS mengintegrasikan berbagai data perpajakan dari berbagai sumber, sehingga DJP memiliki data yang lebih lengkap dan akurat tentang wajib pajak.
- Otomatisasi Proses Bisnis: Banyak proses perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara otomatis melalui CTAS, seperti penghitungan pajak, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak (SPP), dan pengawasan kepatuhan.
- Portal Wajib Pajak yang Lebih Baik: CTAS menyediakan portal wajib pajak yang lebih user-friendly, dengan fitur-fitur yang lebih lengkap dan mudah digunakan.
- Analisis Data: CTAS memungkinkan DJP melakukan analisis data perpajakan yang lebih baik, sehingga dapat mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak berisiko.
Berikut adalah perbedaan pelaporan SPT melalui Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dibandingkan dengan yang berlaku saat ini:
- Menu perhitungan PPh Pasal 25 untuk berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh Wajib Pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non-PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh PKP dan non-PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan saldo kompensasi tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2.
- SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
- Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi digunakan oleh instansi pemerintah dan non-pemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dengan menjawab pertanyaan induk, kemudian dilanjutkan ke lampiran sesuai kondisi Wajib Pajak.
- Bukti potong atau pungut yang diterbitkan dapat digunakan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
- Menu pencatatan (simple record of bookkeeping) tersedia untuk Wajib Pajak UMKM.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.