Logo
>

Kelompok Produktif Jadi Mesin Penggerak Industri Pinjaman Daring

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Kelompok Produktif Jadi Mesin Penggerak Industri Pinjaman Daring

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Marcella Wijayanti, melihat adanya peluang besar di pasar Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia yang terus berkembang seiring meningkatnya jumlah penduduk usia produktif di Indonesia.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia produktif di Indonesia berada dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun. Dengan jumlah yang mencapai sekitar 200 juta orang dari total populasi 270 juta jiwa, kelompok usia ini menjadi segmen penting dalam pendorong pertumbuhan sektor pinjaman daring (pindar), dalam hal ini P2P lending.

    "Dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia, sekitar 200 juta merupakan penduduk usia produktif. Jika dibandingkan dengan jumlah borrower yang mencapai 135 juta, ini sudah merepresentasikan hampir separuh masyarakat Indonesia yang memanfaatkan layanan P2P lending," ungkap Marcella di Jakarta, Senin 11 November 2024.

    Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pembiayaan alternatif melalui P2P lending sangat tinggi dan terus bertumbuh.

    Di sisi lain, partisipasi lender di industri ini juga kian berkembang, mencapai 1,5 juta orang, yang mencakup individu, bank, dan entitas lainnya. Marcella menambahkan bahwa kelompok lender ini mayoritas berasal dari kalangan kelas menengah yang ingin mendiversifikasi portofolio investasinya.

    "Kemudian dari sisi lender baik individu bank dan entitas itu ada 1,5 juta ini sudah merepresentasikan kelas menengah dibJakarta. Jadi ada banyak orang orang yang mempunyai uang dan ingin mendiversivikasi portofolionya," jelasnya.

    Sementara dari sisi lender baik individu bank dan entitas itu ada 1,5 juta ini sudah merepresentasikan kelas menengah dijakatta, jadi ada banyak orang orang yang mempunyai uang dan  ingin mendiversivikasi portofolionya

    AFPI memproyeksikan bahwa peningkatan jumlah peminjam dan lender, terutama di kalangan usia produktif dan generasi muda, akan menjadi mesin penggerak utama bagi industri P2P lending di masa depan.

    Menurut Marcella, tren ini akan terus berlanjut seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya literasi keuangan di kalangan masyarakat.

    jadi dari siai borower dan individu ini akan terus grow dan jumlah anak muda atau usia prosuktif baru kan terus meningkat di indonesia. itu yang nanti di prediksi sebagai peluang kedepan, market yang akan terus jadi mesin penggeraknya P2P landing," kata dia.

    Dari segi kesehatan industri, Marcella mengungkapkan bahwa Tingkat Keberhasilan Bayar dalam 90 hari (TKB90) industri P2P lending mencapai 97,62 persen. Artinya, hanya sekitar 2,4 persen dari total peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran di atas 90 hari.

    "Artinya yang tidak mampu membayar kembali itu hanya sekitar 2,4 persen jadi ini adalah industri yang sehat," tandas dia.

    Rekening Pemberi Dana Aktif

    Minat masyarakat untuk menjadi lender di industri pinjaman online (pinjol) fintech P2P lending terus menunjukkan tren positif. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Maret 2024, jumlah rekening pemberi dana aktif mencapai 273.330, melonjak sebesar 91,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman menyarakan bahwa antusiasme masyarakat untuk menjadi lender dalam industri ini masih sangat tinggi. “Jumlah rekening pemberi dana aktif per Maret 2024 tercatat sebanyak 273.330, meningkat 91,52 persen yoy,” jelas Agusman dikutip Rabu, 15 Mei 2024.

    Peningkatan minat ini sejalan dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending yang naik 21,85 persen secara tahunan, mencapai Rp 62,17 triliun per Maret 2024. Namun, tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau rasio kredit macet turut mengalami kenaikan 13 basis poin menjadi 2,94 persen dibandingkan Maret 2023.

    Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, OJK telah mengeluarkan aturan baru melalui SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Mulai 1 Juli 2024, penyelenggara P2P lending wajib melaporkan data transaksi pendanaan dan laporan keuangan secara berkala. Pelaporan ini mencakup data transaksi pendanaan, laporan bulanan, laporan keuangan tahunan, dan laporan insidentil.

    Penyelenggara pinjol harus menyampaikan data transaksi pendanaan dengan akurat dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK (Pusdafil), dengan sistem elektronik yang terintegrasi. Jika terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, OJK akan memberi pemberitahuan mengenai jangka waktu penyampaian data transaksi melalui surat atau pengumuman di Pusdafil.

    Laporan bulanan harus mencakup laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, dan laporan kegiatan. Sementara itu, laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan insidentil harus memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian, dan action plan untuk perbaikan ke depan.

    Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pinjaman online, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para lender dan borrower.

    Ratusan Pinjol Diblokir

    Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil memblokir 585 pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) selama periode Februari-Maret 2024.

    Menurut Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Satgas berhasil mengidentifikasi 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, serta 17 entitas yang terlibat dalam pengawasan investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

    “Pasca temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil tindakan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hudiyanto di Jakarta.

    Hudiyanto juga melaporkan bahwa secara total, sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah berhasil menghentikan aktivitas 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal

    Masyarakat diingatkan kembali untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjol ilegal dan pinpri karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

    Pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak debt collector dari pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang melanggar aturan.

    “Pemblokiran akan terus dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengurangi ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi masalah bagi masyarakat,” tambahnya.

    Hudiyanto menjelaskan bahwa saat ini masyarakat perlu waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.