KABARBURSA.COM – Polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mencuat setelah anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti ketidaksesuaian laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengungkapkan meski KKP sebelumnya menyatakan pembongkaran telah tuntas, kenyataannya pagar laut masih berdiri di lapangan.
“Kami menyesalkan pernyataan dalam rapat kerja terakhir dengan KKP. Mereka menyampaikan dua hal secara jelas. Pertama, bahwa pembongkaran pagar laut sudah selesai. Namun, laporan masyarakat justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Daniel di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyinggung hasil pemeriksaan yang menyatakan kepala desa telah menandatangani pernyataan tanggung jawab dengan komitmen pengembalian dana sebesar Rp48 miliar. Namun, laporan dari masyarakat menyebutkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak valid.
“Ini yang harus diklarifikasi dengan jelas oleh KKP. Komisi IV berkomitmen menuntaskan persoalan ini agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” katanya.
Sorotan terhadap kinerja KKP sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, juga melayangkan kritik pedas terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dinilai kurang serius menangani kasus pagar laut ini. Ia menyinggung kementerian lebih sibuk mengawasi ikan dan kapal ketimbang mengidentifikasi pagar laut sepanjang 30,6 kilometer—yang seharusnya tak mungkin luput dari perhatian.
“KKP sibuk mendeteksi ikan dan kapal, luput mendeteksi pagar laut yang panjangnya 30,6 Km,” ujar Alex. Ia bahkan menyamakan panjang pagar laut ini dengan setengah dari Tol Jagorawi dan mempertanyakan bagaimana infrastruktur sebesar itu bisa terabaikan.
Alex menegaskan kasus ini sebaiknya tidak hanya menjadi perdebatan semata, melainkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih transparan dalam menangani praktik kavling laut.
Ia pun mengingatkan Menteri KKP dan jajarannya mereka telah disumpah untuk menjalankan amanah demi kepentingan publik. Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak sekadar menghadirkan solusi yang justru menghina logika publik.
“Pak Menteri, Pak Wamen, dan jajaran, berdasarkan sumpah janji Bapak Ibu sekalian, mohon kiranya bekerja keras lah, berkoordinasi lah, melapor lah, atau apa pun. Gunakan kemampuan Bapak Ibu semua sekuat-kuatnya untuk mengungkap siapa sih rumah produksinya,” tegas Alex.
Dampak ke Pasar Saham
Tak hanya menuai sorotan politik, kisruh pagar laut ini juga berdampak pada emiten yang terkait dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)—yang dikuasai konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan—tertekan dalam beberapa periode terakhir.
Dalam sebulan terakhir, harga saham PANI jatuh 36,08 persen dari Rp16.200 per saham. Dalam satu pekan terakhir saja, saham ini merosot 19,59 persen, dari Rp15.825 ke Rp12.725 per Jumat, 24 Januari 2025. Penurunan ini bertepatan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu pagar laut di wilayah PIK 2.
Anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), juga terkena imbas. Perusahaan pengembang properti di kawasan PIK 2 ini terseret dalam polemik karena pagar laut yang dipermasalahkan berdiri di pesisir wilayahnya, tepatnya di Desa Munjung dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer.
Founder Stocknow.id, Hendra Wardana, menilai sentimen negatif yang menyeret nama PANI menjadi faktor utama tekanan terhadap harga sahamnya. “Isu negatif ini menjadi pelajaran penting bagi emiten dan pemerintah untuk lebih memperhatikan legalitas proyek yang berhubungan dengan lingkungan,” ujarnya kepada KabarBursa.com.
Menurut pengamat pasar modal Ibrahim Assuaibi, saham PANI masih berpotensi pulih jika ada sentimen positif yang bisa mengembalikan kepercayaan investor.
“Mungkin kalau nanti PIK 2 mengakui bahwa pagar-pagar yang ada di laut adalah milik PANI, kemungkinan besar dari situ investor akan kembali lagi percaya. Karena saat ini kawasan PIK adalah kawasan properti yang paling maju,” katanya.
Namun, sorotan terhadap emiten milik Aguan semakin tajam setelah Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan data kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut.
Nusron mengungkapkan, 263 bidang HGB di kawasan PIK 2 dikuasai oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group. Mayoritas bidang dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan.
Dengan masih berlanjutnya polemik ini, pelaku pasar akan terus mencermati bagaimana kelanjutan kasus pagar laut PIK 2 dan apakah dampaknya terhadap saham PANI bisa berkurang dalam waktu dekat.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.