KABARBURSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan kerja (loker) sebanyak 3 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara.
Mereka nantinya akan melayani lebih dari 203 juta pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) saat ini.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap, mengungkapkan honor bagi Ketua KPPS pada Pilkada kali ini ditetapkan sebesar Rp900.000. Adapun anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan. “Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000,” ujar Parsadaan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Honor yang diterima anggota KPPS pada Pilkada Serentak 2024 ini lebih rendah dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Saat itu, Ketua KPPS mendapatkan Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS menerima Rp1.100.000. Parsadaan berharap masyarakat bisa memahami perbedaan angka tersebut.
"Ada sedikit perbedaan honor yang disampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami, honornya sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin," ujarnya.
Parsadaan menambahkan, besaran honor ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU. "Pertimbangannya tidak hanya surat dari Kemenkeu saja, tetapi juga dari kotak suara kemarin kan ada 5 kotak suara, sekarang tidak," katanya.
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 ini memiliki sejumlah persyaratan. Calon anggota KPPS haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Mereka juga harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil juga menjadi syarat mutlak. Calon anggota tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selain itu, Afifudin menekankan pentingnya stamina prima bagi calon anggota KPPS. “Kami spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Afifudin.
Pilkada Serentak 2024 akan mencapai puncaknya pada 27 November mendatang, dan KPU berharap dengan persiapan yang matang, pelaksanaan pemilihan bisa berjalan lancar dan sukses.
Disuntik APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya membuka peluang untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membantu mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Pertama, untuk KPU, itu dananya dihibahkan dari APBD ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke KPU, untuk penyelenggaraan pilkada. Bagi daerah yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas, kita akan memberikan bantuan dari APBN,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Selasa 27 Agustus 2024.
Lebih jauh, Sri Mulyani berharap agar Pilkada Serentak ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Aktivitas kampanye oleh masing-masing kontestan, jika berjalan damai, diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan
“Asalkan tidak ada bentrokan, saya rasa ini akan memberikan tambahan [ke ekonomi RI],” ujar Sri Mulyani.
Anggaran Pilkada serentak 2024 yang berasal dari APBD masing-masing pemda disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada KPU dan Bawaslu melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa pihaknya bisa melakukan intersep jika ada daerah yang belum melunasi NPHD. Pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melakukan intersep Transfer ke Daerah (TKD), sehingga kewajiban memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemda dapat langsung dipotong.
“Daerah yang belum melunasi akan diawasi oleh Kemendagri. Jika belum bisa juga, mereka akan meminta kita untuk melakukan intersep TKD-nya,” kata Luky.
Sebelumnya, Kemenkeu melaporkan bahwa anggaran dan realisasi hibah Pilkada serentak 2024 mencapai Rp37,52 triliun, yang berasal dari NPHD.
Sri Mulyani menjelaskan, per 6 Agustus 2024, anggaran NPHD tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang masing-masing menerima Rp28,76 triliun dan Rp8,76 triliun.
Realisasi anggaran NPHD oleh KPU telah mencapai Rp26,85 triliun atau setara dengan 93 persen dari pagu yang ditetapkan. Sementara itu, Bawaslu telah merealisasikan anggaran sebesar Rp7,72 triliun, atau 88 persen dari total pagu anggaran.
"Untuk pilkada, Pemda sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dihibahkan ke pusat, dan Kemenkeu menyalurkannya ke KPU dan Bawaslu,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita Agustus, Selasa 13 Agustus 2024.
Menurut Sri Mulyani, bantuan hibah dari pemerintah pusat tersebut akan diberikan kepada daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya sangat terbatas. Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan penelitian untuk menyortir daerah-daerah dengan APBD yang terbatas tersebut.(*)