KABARBURSA.COM -Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengaku telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp1.045,32 triliun. Penerimaan pajak tersebut terhitung hingga Juli 2024, dan telah mencapai 52,56 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Menkeu mengaku ini adalah kabar baik dan perkembangan positif dari penerimaan pajak, terutama setelah bulan lalu terdapat tekanan yang cukup signifikan.
Dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa penerimaan pajak mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
"Dari sisi pajak, ada berita baik yang mengindikasikan bahwa ekonomi mulai berbalik arah. Pada Juni lalu, masih ada tekanan pada pajak, namun sekarang kondisinya mulai membaik," ujar Sri Mulyani.
Salah satu kontribusi terbesar terhadap pemulihan ini datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang per Juli 2024 telah mencapai Rp402,16 triliun, atau 49,57 persen dari target APBN 2024. Setoran pajak ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,34 persen dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm).
"Meskipun terdapat restitusi yang membuat netonya negatif, brutonya tumbuh dengan baik di angka 7,34 persen," tambah Sri Mulyani.
Selain itu, jenis pajak lainnya yang menunjukkan pertumbuhan positif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya, dengan total penerimaan sebesar Rp10,07 triliun atau 26,7 persen dari target, tumbuh 4,14 persen secara bulanan. Namun, terdapat penurunan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang turun sebesar 3,04 persen secara bruto, menjadi Rp593,76 triliun, yang baru mencapai 55,84 persen dari target.
Penurunan juga terjadi pada penerimaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas), yang hanya mencapai Rp39,32 triliun, turun 13,21 persen dan baru mencapai 51,49 persen dari target. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan PPh Non Migas disebabkan oleh melemahnya harga komoditas tahun lalu, yang berdampak pada profitabilitas di tahun 2023, terutama di sektor komoditas. Untuk PPh Migas, kontraksi terjadi karena penurunan lifting minyak bumi meskipun harga minyak naik.
"Walaupun harga minyak meningkat, lifting kita mengalami kontraksi dan tidak mencapai target dalam APBN," tutup Sri Mulyani.
Manfaat Pajak
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, yang kini dikenakan tarif antara 40 persen hingga 75 persen, menimbulkan banyak perbincangan di masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum 40 persen dan maksimum 75 persen.
Meskipun tarif pajak tersebut tampak tinggi, ada manfaat besar yang dapat dirasakan dari membayar pajak ini, baik untuk negara maupun masyarakat. Pajak berperan penting dalam mendukung berbagai fungsi dan kegiatan negara yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Pajak:
- Fungsi Anggaran (Budgetair): Pajak merupakan kontributor utama bagi pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan dan berbagai kebutuhan negara. Pendapatan dari pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
- Fungsi Mengatur (Regulerend): Pajak juga berfungsi sebagai alat regulasi ekonomi. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi, seperti melindungi industri dalam negeri dengan menetapkan bea masuk yang tinggi pada produk impor. Ini juga mencerminkan kebijakan perekonomian negara yang lebih luas.
- Fungsi Stabilitas: Pajak membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi dan menjaga keseimbangan harga. Dengan dana dari pajak, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang menciptakan lapangan kerja, yang pada gilirannya membantu mendistribusikan pendapatan secara lebih merata di masyarakat.
Manfaat Membayar Pajak:
- Infrastruktur dan Fasilitas Umum: Pajak mendanai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, tol, dan rumah ibadah, yang semuanya adalah infrastruktur penting untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat.
- Fasilitas Pendidikan: Pajak mendukung berbagai program pendidikan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang membantu meningkatkan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
- Transportasi Umum: Pajak juga digunakan untuk menyediakan dan meningkatkan fasilitas transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau, yang membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
- Fasilitas Kesehatan: Penerimaan pajak dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk meningkatkan mutu rumah sakit, serta membiayai program kesehatan seperti JKN/KIS bagi penerima bantuan iuran.
- Keamanan dan Ketertiban: Dana dari pajak digunakan untuk memperkuat keamanan negara, termasuk pengadaan peralatan militer dan modernisasi sistem keamanan, yang memastikan keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat.
Melalui pembayaran pajak yang teratur, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan dan kesejahteraan bersama, memastikan bahwa negara memiliki sumber daya yang cukup untuk melayani dan melindungi seluruh warganya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.