KABARBURSA.COM - Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Tambahrejo, Surabaya, kembali mengungkap kecurangan dalam pengemasan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Sidak yang dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025 ini menemukan bahwa tujuh perusahaan telah mengurangi takaran minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi satu liter. Beberapa kemasan bahkan hanya berisi 700 ml, jauh dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Operasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan Satgas Pangan. Mentan Amran menegaskan bahwa praktik pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat dan meminta Satgas Pangan untuk segera bertindak.
Sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, satu liter Minyakita dijual dengan harga Rp15.700. Namun, dengan adanya kecurangan ini, konsumen membayar penuh untuk jumlah minyak yang lebih sedikit, sebuah praktik yang dinilai tidak hanya merugikan tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap distribusi bahan pokok.
Dalam keterangannya, Mentan Amran menyatakan bahwa kecurangan ini harus ditindak dengan tegas karena tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mencerminkan ketidakjujuran dalam sektor perdagangan.
Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM Putranto turut menyoroti bahwa kejujuran dalam distribusi bahan pokok adalah aspek fundamental yang harus dijaga. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas harus dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini.
Keadaan semakin memprihatinkan ketika ditemukan bahwa ada kemasan yang bahkan hanya berisi 700 ml minyak, suatu tindakan yang ia sebut sebagai pencurian.
Wamentan Sudaryono menambahkan, sejauh ini temuan masih berfokus pada volume minyak yang dikurangi, belum mencakup aspek kualitasnya. Ia mengingatkan bahwa ada kemungkinan lebih banyak pelanggaran yang belum terungkap.
Jika kualitas minyak juga bermasalah, maka dampak yang dirasakan masyarakat akan lebih besar. Ia mengecam tindakan para produsen yang mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak konsumen.
Satgas Pangan Mabes Polri, yang diwakili oleh Brigjen Pol Djoko Prihadi, memastikan bahwa Bareskrim Polri telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti temuan ini. Sebelumnya, telah ada 10 tersangka yang ditetapkan di berbagai daerah terkait kecurangan dalam distribusi Minyakita.
Dengan temuan baru di Surabaya, pihak kepolisian tengah menelusuri apakah terdapat jaringan pelanggaran yang lebih luas di tingkat nasional. Djoko menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut bahwa masyarakat telah membeli minyak dengan harga yang sesuai ketentuan, tetapi tidak mendapatkan volume yang seharusnya.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengecekan serupa di berbagai pasar lain guna menjamin bahwa kuantitas dan kualitas minyak yang dijual di pasaran benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi Minyakita yang terus terjadi di berbagai daerah. Pemerintah pusat dan daerah kini semakin gencar dalam melakukan inspeksi serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Dengan keterlibatan berbagai instansi, diharapkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran dapat memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kerugian Masyarakat
Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh para pengusaha nakal tersebut membawa kerugian bagi masyarakat. Secara hitungan ekonomis, jika harga satu liter minyak goreng Minyakita ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp15.700, maka harga untuk volume yang lebih kecil dapat dihitung secara proporsional. Misalnya, jika sebuah kemasan minyak hanya berisi 700 mililiter, maka harga seharusnya dihitung berdasarkan perbandingan dengan satu liter penuh.
Dengan perhitungan yang sederhana, 700 mililiter setara dengan 70 persen dari satu liter. Jika dikalikan dengan harga resmi, maka harga yang seharusnya dibayar konsumen untuk 700 mililiter minyak adalah sekitar Rp10.990.
Demikian pula, jika ditemukan kemasan dengan isi 900 mililiter, perhitungan serupa dapat dilakukan. Volume ini setara dengan 90 persen dari satu liter, sehingga harga yang seharusnya dibayar konsumen adalah sekitar Rp14.130.
Untuk menghitung kerugian yang ditanggung warga akibat berkurangnya takaran minyak dalam kemasan, kita bisa membandingkan harga yang dibayarkan dengan harga seharusnya.
- Kerugian untuk kemasan 700 ml
- Harga yang seharusnya: Rp10.990
- Harga yang dibayarkan: Rp15.700
- Kerugian per kemasan: Rp15.700 - Rp10.990 = Rp4.710
- Kerugian untuk kemasan 900 ml
- Harga yang seharusnya: Rp14.130
- Harga yang dibayarkan: Rp15.700
- Kerugian per kemasan: Rp15.700 - Rp14.130 = Rp1.570
Jadi, setiap warga yang membeli Minyakita dalam kemasan yang tidak sesuai takaran mengalami kerugian berkisar antara Rp1.570 hingga Rp4.710 per kemasan, tergantung seberapa besar pengurangan volumenya. Jika praktik ini terjadi dalam skala besar, total kerugian yang ditanggung masyarakat bisa mencapai angka yang sangat signifikan.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir, pada Februari 2023, Pemerintah Kota Surabaya mendistribusikan 23.904 liter Minyakita ke pasar-pasar tradisional untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Jika menghitung total kerugian masyarakat akibat pengurangan volume Minyakita di Surabaya, dengan menggunakan rentang kerugian per liter yang telah ditetapkan, yaitu antara Rp1.570 hingga Rp4.710 per liter, maka seperti ini hitungannya:
Diketahui bahwa distribusi Minyakita di Surabaya sebanyak 23.904 liter. Maka, perkiraan total kerugian adalah sebagai berikut:
- Kerugian minimum: 23.904 × 1.570 = 37.537.280
- Kerugian maksimum: 23.904 × 4.710 = 112.627.440
Jadi, total kerugian yang dialami masyarakat di Surabaya akibat kecurangan dalam takaran Minyakita diperkirakan berkisar antara Rp37,54 juta hingga Rp112,63 juta.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak konsumen tetap membayar harga penuh Rp15.700, meskipun isi kemasan yang mereka terima kurang dari satu liter. Praktik semacam ini tentu sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Kejujuran dalam distribusi bahan pokok, terutama yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET), menjadi hal yang sangat penting demi melindungi hak konsumen.(*)