Logo
>

Menunggu IUPK PTFI di Tangan Bahlil, Akankah Diperpanjang?

Ditulis oleh Yunila Wati
Menunggu IUPK PTFI di Tangan Bahlil, Akankah Diperpanjang?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menyatakan bahwa proses pembahasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca-2041 sudah hampir rampung. Namun, ia menilai PTFI berjalan terlalu lambat dalam memenuhi sejumlah persyaratan penting yang menjadi pokok negosiasi.

    "Proses IUPK Freeport sudah hampir selesai, tapi mereka lambat. Terutama dalam menyiapkan syarat-syarat yang menjadi bahan negosiasi. Termasuk negosiasi dengan BUMN yang belum juga kelar. Jadi, jangan selalu tanya pemerintah, coba tanya Freeport juga," ujar Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 19 Agustus 2024.

    Menurut Bahlil, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan IUPK ini. Syarat pertama adalah pembangunan smelter baru di Fak-Fak, Papua, dan syarat kedua adalah penambahan porsi saham Indonesia sebesar 10 persen di PTFI.

    "Proses ini sudah berjalan lebih dari setahun. Dalam perpanjangan ini, kita minta salah satu syaratnya adalah penambahan saham untuk negara, dan yang tak kalah penting adalah pembangunan smelter di Papua," jelas Bahlil, 1 Agustus 2024.

    Bahlil juga menyayangkan bahwa smelter milik PTFI yang sudah terealisasi justru dibangun di Gresik, Jawa Timur. Ia pun mendorong agar Freeport membangun smelter baru di Papua, mengingat bahan baku diambil dari wilayah tersebut.

    "Bahan bakunya dari Papua, tapi smelternya dibangun di Gresik? Gimana ceritanya ini? Untung saja, waktu penempatan Gresik sebagai lokasi smelter, saya belum jadi kepala BKPM. Kalau saya sudah ada saat itu, belum tentu lolos. Pasti saya debat. Ini seperti yang dikatakan orang Papua, 'tulis lain, baca lain, bikin lain.' Begini contohnya," kata Bahlil dengan nada tajam.

    Pemerintah sebenarnya telah memberikan jaminan terkait perpanjangan IUPK melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, yang merevisi PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Peraturan ini menambahkan dua pasal baru, yakni Pasal 195A dan 195B, yang mengatur mengenai perpanjangan IUPK bagi perusahaan yang sebelumnya beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK).

    Dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan setelah memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian terintegrasi di dalam negeri, adanya cadangan yang cukup untuk mendukung operasi, serta saham mayoritas yang dimiliki oleh peserta Indonesia minimal 51 persen. Selain itu, perusahaan juga harus menjual saham baru sebesar 10 persen kepada BUMN dan memiliki komitmen investasi baru, terutama dalam kegiatan eksplorasi dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian.

    Perpanjangan IUPK ini akan diberikan selama cadangan masih tersedia, dengan evaluasi yang dilakukan setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan juga harus diajukan paling lambat satu tahun sebelum masa izin operasi produksi berakhir.

    Dengan berbagai persyaratan tersebut, jelas bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa perpanjangan izin ini tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga membawa dampak positif bagi negara, terutama dalam hal penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja lokal.

    Minggu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan bangga mengungkapkan keberhasilannya dalam merebut kembali aset-aset sumber daya alam Indonesia yang sebelumnya dikelola oleh pihak asing. Aset-aset tersebut termasuk Freeport, Blok Rokan, dan Newmont, yang kini telah kembali ke pangkuan negara.

    “Kami telah berhasil mengembalikan aset-aset kita yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak asing dan memberikan manfaat besar bagi mereka. Alhamdulillah, kini semuanya telah kita ambil alih kembali,” ujar Jokowi saat menghadiri sidang tahunan MPR-DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 16 Agustus 2024.

    Sebagai Presiden ke-7 RI, Jokowi menegaskan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Indonesia merupakan anugerah yang harus dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Jokowi juga mengemukakan keberhasilan dalam hilirisasi sektor mineral melalui pembangunan smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga. Upaya ini telah menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja dan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp158 triliun dalam delapan tahun terakhir.

    Selain itu, Jokowi mengingatkan tentang pentingnya mempersiapkan diri menghadapi masa depan ekonomi hijau. Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor energi hijau, dengan sumber daya yang meliputi lebih dari 3.600 GW dari energi air, angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bioenergi.

    “Kita konsisten berpartisipasi dalam upaya dunia melakukan transisi energi secara hati-hati dan bertahap. Transisi energi yang kita impikan adalah transisi yang terencana dan berkelanjutan,” katanya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79