KABARBURSA.COM – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Netty Prasetiyani Aher, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Diketahui, MK meminta DPR RI menyusun ulang UU Ketenagakerjaan baru usai mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan terhadap UU yang sering disebut Omnibus Law ini diajukan oleh Partai Buruh pada Kamis, 31 Oktober 2024.
MK juga memberikan waktu maksimal dua tahun bagi DPR untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. MK menyatakan UU Ketenagakerjaan yang baru mesti menampung substansi ketenagakerjaan dan melibatkan partisipasi serikat buruh.
"Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air," ujarnya kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Netty juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi jawaban bagi jutaan pekerja yang menanti perlindungan lebih baik atas haknya.
"MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," jelasnya.
Netty pun mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. "Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini," jelasnya.
"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tutupnya.
Putusan MK
Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya terhadap UU Cipta Kerja. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan sebanyak 21 norma terkait ketenagakerjaan, seperti tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, upah minimum, cuti, PHK, dan pesangon, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Sebelum keputusan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK telah menangani 36 perkara terkait UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, dengan 12 perkara di antaranya dikabulkan. Sebagian substansi UU tersebut telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ini menimbulkan ketidakharmonisan antara materi di dua UU tersebut, termasuk perimpitan norma yang sudah pernah dibatalkan MK.
Enny juga mengungkapkan beberapa peraturan pemerintah perihal ketenagakerjaan dibuat tanpa delegasi dari UU Cipta Kerja dan banyak materi dalam peraturan pemerintah yang seharusnya menjadi materi undang-undang, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
“Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pembentuk udang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU No 6/2023,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK pun mendesak pembentuk undang-undang untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menegaskan beberapa poin penting. Misalnya, untuk tenaga kerja asing, MK menyatakan TKA hanya boleh dipekerjakan di jabatan tertentu dengan kualifikasi sesuai, serta tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
Mengenai PKWT, MK menegaskan masa kerja dalam kontrak tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk perpanjangan. Kontrak kerja ini harus ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin. MK juga menghidupkan kembali aturan upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Suhartoyo menyatakan upah minimum sektoral sangat penting untuk kesejahteraan pekerja di sektor tertentu yang memiliki risiko atau spesialisasi lebih tinggi.
Suhartoyo menyampaikan, penghapusan ketentuan upah minimum sektoral berpotensi menurunkan standar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan standar upah lebih tinggi.
Peringatan Mayday 2024
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa May Day 2024 akan diadakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia.
“Lebih dari 200.000 buruh di seluruh Indonesia diharapkan akan turut serta dalam May Day, termasuk di kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lainnya,” kata Said Iqbal dalam siaran persnya kepada Kabarbursa.com, Senin, 29 April 2024.
Di Jakarta, aksi akan difokuskan di Istana Negara dari jam 9.30 hingga 12.30 WIB. Kemudian, sekitar 50.000 peserta aksi May Day di Istana akan bergabung dalam May Day Fiesta di Stadion Madya Senayan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa ada dua tuntutan utama yang disuarakan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.