KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 1 Januari 2025 secara resmi memberlakukan besaran bunga harian baru pada layanan pinjaman daring seperti Paylater. Artinya, mulai hari ini masyarakat yang memiliki pinjaman daring akan dikenakan bunga harian yang lebih rendah dari sebelumnya.
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar) dan skema pembelian sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL) dengan bunga harian baru ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis teknologi.
Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah penurunan batas maksimum bunga harian pada pinjaman konsumtif. Untuk pinjaman dengan tenor lebih dari enam bulan, OJK menetapkan bahwa bunga harian maksimum turun dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen. Sementara itu, bunga untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari enam bulan tetap berada di angka 0,3 persen per hari.
OJK juga menyoroti pengaturan baru untuk bunga pada pinjaman produktif, yang meliputi berbagai sektor seperti mikro, ultra mikro, kecil, dan menengah. Untuk sektor mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan, bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,275 persen per hari, sementara untuk tenor lebih dari enam bulan bunga dibatasi pada 0,1 persen per hari. Bagi sektor kecil dan menengah, baik untuk tenor pendek maupun panjang, batas bunga harian dipatok sama yaitu 0,1 persen.
Langkah ini tidak hanya merefleksikan komitmen OJK dalam mendorong inklusi keuangan dan menjaga kestabilan ekosistem industri pendanaan berbasis teknologi, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Penyesuaian kebijakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa pelaku industri tetap kompetitif, namun tidak membebani konsumen dengan bunga yang terlalu tinggi.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat regulasi di sektor layanan pendanaan digital, termasuk skema buy now pay later (BNPL). Dengan pendekatan yang lebih adaptif ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan layanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Paylater Penyelamat Ekonomi Sulit
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, mengatakan, ketika daya beli masyarakat menurun, namun kebutuhan tetap, banyak individu mencari alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bagi mereka yang kesulitan mengakses kredit tradisional, paylater menjadi pilihan utama,” kata Huda, Minggu, 10 November 2024.
Dia menjelaskan, bahwa sistem penyaluran kredit yang cepat, fleksibel, dan dilengkapi dengan mekanisme credit scoring yang hati-hati menjadikan paylater relevan dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi, paylater bisa menjadi solusi untuk menstabilkan keuangan pribadi.
“Paylater menawarkan limit kredit yang dapat diakses dengan cepat, yang disertai dengan evaluasi kredit yang bijaksana. Ini membantu masyarakat untuk mengatur keuangan, serta dapat meningkatkan skor kredit mereka untuk akses ke produk finansial lainnya, khususnya perbankan,” ujar Huda.
Namun, Huda mengingatkan bahwa meskipun layanan ini memberikan kemudahan, paylater tetap memiliki risiko jika digunakan dengan tidak bijak. Pengguna perlu memahami kapasitas finansial mereka untuk mencegah terjadinya masalah pembayaran yang bisa berdampak negatif pada kesehatan keuangan.
Dari perspektif Huda, ada tiga peran utama paylater dalam perekonomian. Pertama, sebagai solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana, terutama kelompok masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan (underbanked). Kedua, sebagai alat bantu keuangan dengan sistem cicilan yang fleksibel.
“Terakhir, paylater membuka akses ke ekosistem keuangan yang lebih luas, memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam sistem finansial digital,” tuturnya.
Terjerat Paylater
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pembiayaan melalui layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater mengalami peningkatan yang signifikan hingga September 2024.
Data terbaru menunjukkan bahwa nilai outstanding pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp8,24 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan sebesar 103,40 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Agustus 2024 yang mencapai 89,20 persen.
Namun, pertumbuhan yang cepat ini juga diiringi oleh peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, atau non-performing financing (NPF) gross, yang naik dari 2,52 persen di bulan Agustus menjadi 2,60 persen pada September. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun permintaan terhadap layanan paylater meningkat, ada risiko yang mengintai terkait kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
Sektor perbankan juga tidak ketinggalan dalam mencatat lonjakan penyaluran paylater. Outstanding kredit BNPL di perbankan nasional mencapai Rp19,81 triliun pada September, tumbuh 46,42 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini pun lebih tinggi dibandingkan dengan angka Agustus yang tercatat sebesar 40,68 persen.(*)