Logo
>

Pemerintah Bentuk Satgas Tiket Pesawat Mahal

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Bentuk Satgas Tiket Pesawat Mahal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menurunkan harga tiket pesawat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.

    “Rapat koordinasi telah dilaksanakan, dan telah diperintahkan untuk mengambil sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat,” kata Sandiaga Uno di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.

    Dia menyebutkan, satgas tersebut terdiri dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.

    Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa bukan hanya bahan bakar Avtur yang berkontribusi membuat harga tiket pesawat mahal di dalam negeri.

    Menurut Sandiaga, ada aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.

    “Jadi, semuanya akan dikaji dan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, sebagaimana industri penerbangan di luar negeri,” ucap Sandiaga Uno.

    Tiket Pesawat RI Termahal di ASEAN

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti masalah harga tiket pesawat yang tinggi di Indonesia. Kata dia, harga tiket pesawat di Indonesia merupakan salah satu yang termahal di dunia.

    Luhut menjelaskan bahwa harga tiket pesawat yang tinggi disebabkan oleh pulihnya aktivitas penerbangan setelah pandemi COVID-19.

    Dia juga memproyeksikan bahwa pada tahun ini, jumlah penumpang global diperkirakan mencapai 4,7 miliar, meningkat sebesar 200 juta dibandingkan dengan tahun 2019.

    “Harga tiket penerbangan yang cukup tinggi telah menjadi keluhan banyak orang akhir-akhir ini, yang disebabkan oleh pulihnya aktivitas penerbangan global mencapai 90 persen dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. Berdasarkan data dari IATA, diproyeksikan bahwa pada tahun 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global, atau meningkat sebanyak 200 juta penumpang dibandingkan dengan tahun 2019,” kata Luhut seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 11 Juli 2024.

    Bahkan, kata Luhut, harga tiket pesawat di Indonesia termahal kedua di antara negara berpenduduk tinggi setelah Brasil.

    “Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” tuturnya.

    Terkait hal tersebut, pihaknya pun menyiapkan sejumlah strategi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya ialah melakukan evaluasi biaya operasi.

    “Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” imbuhnya.

    Kemenhub Evaluasi Tarif Tiket Pesawat

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal. Langkah ini menyusul usulan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar harga tiket diserahkan pada mekanisme pasar.

    “Memang pemerintah sedang evaluasi terkait tarif atau tiket,” ujar Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

    Sigit menjelaskan bahwa kajian ini masih berlangsung, sejalan dengan usulan maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

    Meski begitu, Sigit tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.

    “Saat ini memang berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA nanti akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.

    Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tidak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), melainkan sesuai mekanisme pasar.

    “Kami berharap bahwa tarif tiket diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Denon.

    Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meskipun Kemenhub telah memastikan bahwa revisi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa revisi TBA sangat diperlukan mengingat tarif ini belum berubah sejak 2019, sementara biaya operasional maskapai terus meningkat setiap tahunnya. Biaya tersebut mencakup bahan bakar avtur, sewa pesawat, dan perawatan armada.

    “Iya, kami akan terus mengupayakan revisi TBA, walaupun kita tahu itu tidak mudah. Tapi kami harus menyampaikan kondisi riil bahwa semua biaya naik,” ujarnya setelah konferensi pers RUPST 2023 di Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Rabu, 22 Mei 2024.

    Meskipun menyadari bahwa kenaikan TBA tiket pesawat mungkin akan menuai protes dari masyarakat, Irfan menekankan bahwa pesawat bukan moda transportasi utama bagi semua orang. Menurutnya, hanya kalangan tertentu yang menggunakan pesawat untuk kepentingan tertentu.

    Di sisi lain, maskapai tidak mungkin mengurangi biaya operasional yang terus meningkat tanpa menaikkan harga tiket.

    Dia yakin bahwa Kemenhub sebagai regulator memahami kondisi maskapai dalam negeri saat ini.

    “Tidak semua orang perlu dan bisa naik pesawat. Tolong dipahami bahwa biaya operasional kami sangat mahal. 30 persen dari biaya kami adalah avtur, 30 persen sewa pesawat, dan 20-30 persen perawatan,” jelasnya.

    “Apakah perawatan bisa dikurangi menjadi nol? Tidak mungkin, karena keamanan dan keselamatan harus dijaga,” sambungnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan bahwa penyesuaian TBA tiket pesawat belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia juga belum dapat memastikan apakah penyesuaian ini akan direalisasikan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintahan selanjutnya.

    “Sampai saat ini memang belum ada rencana menaikkan dalam waktu dekat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa, 21 Mei 2024.

    Adita menambahkan, bahwa Kemenhub telah melakukan banyak diskusi dengan maskapai dan mempertimbangkan usulan untuk menaikkan TBA. Namun, Kemenhub menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturan TBA yang sudah empat tahun tidak berubah.

    TBA diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

    “Diskusinya ada, masukan tetap kita dengar, tetapi pasti kita harus mencari momentum yang tepat dan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian TBA tiket pesawat,” ucapnya.

    Adita menekankan bahwa aturan mengenai TBA tiket pesawat harus mempertimbangkan kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat. Kemenhub ingin agar regulasi TBA yang akan direvisi nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai, industri penerbangan, dan masyarakat.  (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi