Logo
>

Pemerintah Perkenalkan Skema Kredit Skoring untuk UMKM, Apa itu?

Ditulis oleh Yunila Wati
Pemerintah Perkenalkan Skema Kredit Skoring untuk UMKM, Apa itu?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah saat ini tengah menyusun kebijakan baru untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM melalui skema kredit skoring. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya diperkenalkan dengan tujuan meningkatkan risiko pembiayaan perbankan kepada UMKM, yang diketahui saat ini masih rendah dalam hal penerimaan pembiayaan, yaitu baru di angka 19 persen dari target 30 persen pada 2024.

    Kredit skoring merupakan sistem penilaian terhadap kemampuan seseorang atau UMKM dalam membayar kewajiban pinjamannya, yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit. Melalui kredit skoring, data transaksi UMKM menjadi bahan pertimbangan penyaluran kredit lembaga pembiayaan ke nasabahnya.

    "Saat ini, ada sekitar 30,76 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan. Jika tidak ada perubahan, jumlah UMKM yang sulit mendapatkan kredit akan tetap tinggi," kata Teten usai menghadiri rapat di gedung dewan, Rabu, 11 September 2024.

    Teten melanjutkan, skema kredit skoring ini diutamakan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diharapkan dapat memperluas akses UMKM ke perbankan. Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dab Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah menyetujui rencana tersebut. Saat ini tercatat sudah ada 17 perusahaan yang masuk ke dalam daftar untuk inovasi kredit skoring.

    Di awal tahun, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius, mengatakan bahwa pemerintah akan meguji coba penerapan skema kredit skoring untuk memudahkan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dari KUR tanpa Agunan. Uji coba sendiri akan dilakukan melalui lembaga penyalur seperti fintech, koperasi, dan multifinance.

    "Saat ini, kami sedang mempersiapkan infrastrukturnya," ujar Yulius, saat itu.

    Dia melanjutkan, saat ini sedang dipersiapkan instrumen pendukung, seperti teknologi dan lainnya. Uji coba sendiri, menurut dia, dilakukan pada Juni atau Juli 2024 dengan plafon maksimal Rp500 juta.

    Diharapkan proses uji coba dan penyusunan regulasi yang paralel, kebijakan penyaluran KUR dengan skema ini bisa segera diimplementasikan secara penuh, sesuai amanat presiden.

    "Kami akan membuat semacam konsorsium yang melibatkan BI, OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk menyusun aturannya. Nanti kami juga akan menggunakan AI dan mesin pembelajaran," ucapnya.

    Pajak 0,5 Persen

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang meninjau kembali kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) yang akan berakhir pada akhir tahun ini.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, mengatakan hasil evaluasi tersebut belum dapat dipublikasikan.

    “Kita tunggu arahan dari Ibu Menteri. Evaluasi seperti ini selalu dilakukan, sama seperti insentif lainnya yang selalu kami kaji ulang,” ungkapnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin, 9 September 2024.

    Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi belanja perpajakan mencapai Rp60 hingga Rp70 triliun, dengan sebagian besar dimanfaatkan oleh UMKM. Febrio menekankan bahwa insentif PPh sebesar 0,5 persen telah memberikan dampak signifikan bagi keberlangsungan UMKM di Indonesia.

    Selain itu, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang terbaru juga memperkenalkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta, yang semakin meringankan beban pajak pelaku usaha kecil.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tarif PPh sebesar 0,5 persen berlaku bagi UMKM dengan peredaran bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku tarif tersebut, pelaku UMKM akan kembali dikenakan tarif PPh final sebesar 1 persen sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013.

    Saat ini, Ditjen Pajak Kemenkeu gencar mensosialisasikan perubahan ini, karena tarif insentif yang berlaku selama tujuh tahun akan digantikan dengan skema pajak normal pada tahun 2025.

    Pelaku UMKM dengan peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar berhak atas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5 persen. Tarif ini dikenakan langsung pada peredaran bruto bulanan, sehingga mempermudah penghitungan pajak.

    Pemerintah menetapkan batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5 persen dalam upaya mendukung pertumbuhan sektor UMKM, sesuai dengan Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022. Masa berlaku tarif ini adalah:

    • Maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
    • Maksimal 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
    • Maksimal 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT).

    Jangka waktu ini dihitung berdasarkan beberapa ketentuan. Bagi WP yang terdaftar sebelum PP 23 Tahun 2018 berlaku, masa pengenaan PPh final dimulai sejak Tahun Pajak 2018. Sedangkan WP yang terdaftar setelah PP 23 berlaku, waktu pengenaan dihitung sejak tahun terdaftarnya WP.

    Untuk WP yang terdaftar setelah 20 Desember 2022, jangka waktu dimulai dari Tahun Pajak pertama WP terdaftar. Bagi BUMDes dan perseroan perorangan yang terdaftar sebelum 20 Desember 2022, tarif final dihitung sejak Tahun Pajak 2022.

    Selain karena berakhirnya masa berlaku, tarif PPh final 0,5 persen juga dapat berakhir lebih cepat jika dalam satu Tahun Pajak, peredaran bruto WP melebihi Rp4,8 miliar. WP juga dapat secara sukarela memilih skema penghitungan normal dengan tarif Pasal 17 UU PPh, beserta fasilitas Pasal 31E UU PPh.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79