Logo
>

PNBP 2025 Direvisi, Dividen BUMN Naik Rp4 Triliun

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
PNBP 2025 Direvisi, Dividen BUMN Naik Rp4 Triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya revisi terhadap target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

    Perubahan ini dilakukan seiring dengan proyeksi peningkatan pada beberapa pos PNBP, termasuk dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa revisi target ini telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara yang mencakup beberapa perubahan terkait PNBP, terutama mengenai penerimaan negara yang terpisah.

    Ia menyebutkan bahwa proyeksi dividen dari BUMN diperkirakan akan meningkat sebesar Rp4 triliun, sehingga total kekayaan negara yang terpisah akan naik dari Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.

    “Dalam pembahasan Panja, terdapat beberapa perubahan terkait PNBP, terutama penerimaan negara yang terpisah, termasuk proyeksi dividen dari BUMN yang diperkirakan meningkat sebesar Rp4 triliun, menjadikannya total Rp90 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

    Selain itu, terdapat peningkatan pada pos PNBP lainnya sebesar Rp4,26 triliun, yang berasal dari kenaikan PNBP dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

    Sri Mulyani pun merinci kementerian atau lembaga tersebut di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) naik Rp510 miliar, Polri naik Rp2,59 triliun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) naik Rp890 miliar dari Rp8,11 miliar menjadi Rp9 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM naik sebesar Rp260 miliar dari Rp8,34 miliar menjadi Rp8,6 miliar.

    Berdasarkan itu, lanjut Sri Mulyani, total peningkatan PNBP mencapai Rp8,26 triliun, yang terdiri dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) sebesar Rp4 triliun dan PNBP sebesar Rp4,26 triliun.

    Aset Indofarman akan Dijual

    Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wiroatmodjo, berencana menjual aset salah satu emiten plat merah di sektor farmasi, yakni PT Indofarma Tbk (INAF).

    Pria yang akrab disapa Tiko itu menyebut, penjualan aset INAF dilakukan untuk melunasi hak-hak karyawan yang tertunda sebesar Rp95 miliar. Meski demikian, hasil penjualan aset INAF juga akan dialihkan untuk penyelesaian persoalan lainnya, seperti beban kepada kreditur, vendor, dan lainnya.

    Tiko juga menuturkan, aset yang dimiliki perseroan saat ini cukup untuk dialokasikan untuk melunasi tunggakan-tunggakan tersebut. Adapun proses penyelesaian aset dilakukan secara bertahap oleh holding PT Bio Farma.

    Dari aset yang berhasil dijual, pembayaran hak karyawan juga akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, pembayaran hak karyawan akan sangat bergantung pada harga aset yang dijual.

    “Nanti tergantung harga jual asetnya, tapi kita upayakan maksimal dari aset yang sekarang sudah kita sisihkan,” kata Tiko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024.

    Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tiko menyebut, mantan pejabat INAF yang dinyatakan terlibat kasus fraud akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Dia menuturkan, BUMN berencana menjadikan INAF sebagai perusahaan made to order. Pada skema tersebut, INAF tidak lagi memiliki kewenangan sebagai perusahaan yang memproduksi obat-obatan.

    Lebih jauh, Kartika mengaku telah melakukan banyak efisiensi terhadap INAF, termasuk menjual aset yang dilakukan bertahap untuk membayarkan hak karyawan. Dia menyebut, tunjangan iuran dengan nilai Rp95 miliar juga akan segera dibayarkan.

    “Hak karyawan di grup tunjangan iuran, dengan nilai Rp 95 miliar akan segera dibayarkan,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN, Erick Thohir juga mengaku akan menyerahkan persoalan Indofarma kepada pihak berwajib. Sementara untuk skema bonus direksi, dia menyebut akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

    Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk memastikan pertanggungjawaban para direksi Indofarma tiga tahun ke depan. Adapun proses penegakan hukum fraud Indofarma saat ini tengah berjalan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Nah itu pun sama ketika kita mengaudit Kita ada dua tipe audit audit tahunan sama audit investigasi,” tutupnya.

    Anggaran Subsidi Energi Dipangkas Rp1,1 Triliun

    Sementara itu, anggaran subsidi energi tahun 2025 dipangkas oleh pemerintah. Pemangkasan ini tidak bermaksud membatasi penyaluran subsidi BBM, listrik, maupun gas elpiji 3 kg, melainkan karena ada penurunan asumsi kurs dalam RAPBN 2025.

    Total anggaran subsidi energi yang telah disepakati kini menjadi sebesar Rp203,4 triliun dari rancangan awal sebesar Rp204,5 triliun. Artinya, ada penurunan anggaran subsidi energi sebesar Rp1,1 triliun.

    Untuk subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji tabung 3 kg, anggarannya turun Rp600 miliar dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun. Terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar dan subsidi elpiji tabung 3 kg yang turun Rp600 miliar.

    Sementara itu, khusus untuk subsidi listrik juga turun Rp500 miliar, dari rancangan semula sebesar Rp90,2 triliun menjadi hanya sebesar Rp 89,7 triliun.

    “Karena kurs aja itu,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

    Asumsi kurs dalam RAPBN 2025 memang telah disepakati pemerintah dan DPR turun dari Rp16.100 menjadi Rp16.000. Meskipun asumsi harga minyak mentah atau ICP tetap di level USD82 per barel.

    Wahyu menekankan, perhitungan pemangkasan subsidi energi itu tidak mempertimbangkan kebijakan pengendalian subsidi BBM yang akan diimplementasikan pada 1 Oktober 2024.

    “Belum ada ke arah sana. Yang 2025 itu kan hanya karena faktor penyesuaian kurs saja. Ya yang Oktober itu intinya didorong tepat sasaran, tapi tetap menjaga daya beli masyarakat,” jelas Wahyu.

    Penurunan belanja subsidi energi ini tidak akan mengubah postur defisit APBN karena adanya potensi kenaikan pendapatan negara dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sisi lain, penurunan belanja subsidi energi Rp 1,1 triliun tersebut akan digunakan untuk menambah anggaran kompensasi BBM dan listrik untuk tahun depan.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tidak ada kenaikan harga BBM. Pemerintah hanya melakukan keadilan dalam penerapan subsidi BBM.

    “BBM enggak ada yang naik harganya, jangan salah,” ungkap Luhut di sela-sela High Level Forum On Multi Stakeholders Partnership (HLF MSP) di Nusa Dua, Bali, Selasa, 3 September 2024.

    Kebijakan pengendalian subsidi BBM akan diimplementasikan pada 1 Oktober 2024. Sejumlah kendaraan dipastikan tidak bisa mendapatkan jatah subsidi dari APBN.

    “Orang yang tidak berhak mendapat itu (subsidi BBM), jangan dikasih subsidi,” tegas Luhut.

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.