KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapuskan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, peternak, dan nelayan. Penghapusan utang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus kredit macet tersebut, terutama yang menjadi nasabah bank milik negara. Menyikapi kebijakan ini, beberapa bank pelat merah menyampaikan tanggapan positif.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyambut baik keputusan pemerintah dan mengapresiasi langkah cepat tersebut. BRI, katanya, tengah menunggu salinan resmi PP dan bersiap mengatur kebijakan internal agar implementasi berjalan optimal.
“BRI menunggu salinan PP dan akan mempersiapkan kebijakan internal agar dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Supari, kebijakan ini membuka peluang bagi UMKM, petani serta nelayan yang sebelumnya terkendala pembiayaan akibat status kredit macet untuk kembali mengakses pinjaman, asalkan memiliki potensi mengembangkan usaha.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan menguntungkan UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI, seraya memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, PP ini akan membantu UMKM mendapatkan kesempatan bangkit melalui pembiayaan bank.
Ramon mengungkapkan, BTN saat ini sedang mengkaji peraturan tersebut untuk mengimplementasikannya sesuai ketentuan.
“PP juga mengatur syarat dan mitigasi risiko, dan BTN tengah mengkaji tata cara serta mekanisme penghapusan kredit macet UMKM,” katanya.
Sedangkan, Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menilai kebijakan ini sejalan dengan peran Bank Mandiri dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat sektor-sektor strategis, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Kriteria UMKM yang Dihapus Utangnya
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank milik negara untuk menghapus piutang macet dari pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, lanjut Maman, bank BUMN seperti BRI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) masih memiliki kewenangan dalam menilai kelayakan nasabah untuk penghapusan utang.
Menurutnya, UMKM yang dianggap masih memiliki kapasitas menjalankan usaha tidak akan masuk dalam daftar penghapusan piutang.
“Bagi UMKM yang dinilai oleh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) masih memiliki potensi bertahan, tidak akan masuk dalam kriteria penghapusan utang,” jelas Maman, Rabu, 6 November 2024.
Maman juga menambahkan bahwa kriteria yang bisa mendapatkan penghapusan utang mencakup nasabah bank BUMN seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI, khususnya bagi UMKM di sektor-sektor strategis yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19.
Selain itu, pelaku UMKM dengan utang yang telah jatuh tempo dan tidak mampu lagi membayar setelah 10 tahun juga memenuhi syarat, namun mereka tetap harus melalui proses penghapusan buku di bank BUMN.
Ia menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan ini.
“Saya ingin ada kesamaan persepsi agar aturan ini tidak disalahartikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan petani dan nelayan.
Prabowo mengatakan bahwa PP No. 47 Tahun 2024 hadir untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan peluang bagi petani dan nelayan untuk terus berproduksi demi kepentingan bangsa.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Tanggapan OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai wacana Prabowo tersebut sebagai langkah positif. Meski begitu, kata Dian, OJK akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Kami melihat wacana itu positif saja,” kata Dian Ediana di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Saat ini, ungkap Dia, OJK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan terhadap wacana penghapusan catatan kredit macet yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi kredit.
Menurut dia, pembahasan untuk menentukan aturan pelaksanaan penghapusan utang menjadi penting guna menghindari risiko moral hazard.
“Kita tinggal tentu yang detail perlu kita perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Penasihan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk menghapus utang jutaan petani dan nelayan di Indonesia. Hashim menjelaskan bahwa Perpres ini diharapkan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada minggu depan.
“Mungkin minggu depan, Bapak Presiden akan menandatangani Perpres tersebut. Ada jutaan petani dan nelayan yang masih terjebak dalam utang lama, utang yang berasal dari krisis moneter tahun 1998, serta utang yang timbul pada 2008 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Hashim di acara diskusi di Menara KADIN Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kondisi utang yang mengikat ini telah membuat petani dan nelayan kesulitan dalam mengakses pinjaman dari lembaga keuangan.
“Setiap kali masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), mereka selalu ditolak. Hal ini terjadi karena mereka masih memiliki utang Rp10 juta, Rp15 juta, atau Rp20 juta,” ujar adik kandung Prabowo Subianto ini.
Lebih lanjut, Hashim menjelaskan bahwa utang-utang tersebut sebenarnya sudah lama dibekukan oleh bank, tetapi hak tagih bank masih ada. “Akibatnya, sekitar 5-6 juta petani yang memiliki utang lama tidak dapat mengajukan pinjaman baru dari bank,” jelasnya.
Hashim menekankan bahwa kondisi ini mendorong para petani dan nelayan untuk mencari sumber pembiayaan yang tidak resmi, seperti rentenir dan pinjaman online.
“Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Pak Prabowo. Ini adalah masalah yang harus diatasi. Tahun lalu, kami sudah merekam masalah ini dan Pak Prabowo sepakat untuk melakukan perubahan,” ungkap Hashim.
Dalam prosesnya, Hashim melibatkan tim perbankan untuk membahas dampak dari kebijakan ini terhadap sektor perbankan di Indonesia.
“Kami bertanya kepada tim ekonomi apakah langkah ini akan merusak sistem perbankan. Akhirnya, kami mendapat penjelasan bahwa langkah ini tidak akan merusak, karena utang tersebut sudah dihapus-bukukan,” jelasnya.
Dengan adanya Perpres pemutihan utang yang sedang disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, diharapkan para petani dan nelayan dapat kembali mendapatkan akses ke pinjaman perbankan.
“Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan menandatangani Perpres ini. Semua sudah disiapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Langkah ini dianggap sebagai salah satu strategi untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Hashim berpendapat, jika kebijakan ini berhasil dilaksanakan, maka sekitar 5-6 juta petani dan nelayan, beserta keluarganya, akan mendapatkan peluang baru.
“Dengan demikian, sekitar 30-40 juta orang akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini,” tuturnya.
Selain mendapatkan akses pinjaman dari bank, Hashim optimis bahwa para petani dan nelayan tidak akan lagi terjebak dalam jeratan utang yang merugikan dari rentenir atau pinjaman online (pinjol).
“Mereka akan dapat meminjam dari bank, bukan dari rentenir atau pinjol. Kami sudah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa langkah ini tidak akan merusak bank-bank seperti BRI,” ungkapnya. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.