Logo
>

Regulasi Percepatan IKN Dinilai DPR Tak Jawab Masalah

Ditulis oleh KabarBursa.com
Regulasi Percepatan IKN Dinilai DPR Tak Jawab Masalah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Suryadi Jaya Purnama, soroti regulasi pemerintah tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menilai, Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan IKN tidak menjawab permasalahan yang ada.

    Adapun Perpres No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024. Perpres ini, kata Suryadi, berkaitan dengan dua hal yang pernah disampaikan Plt. Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu.

    “Hal pertama, terkait permasalahan lahan seluas 2.086 hektar yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Juli 2024.

    Dia menuturkan, PDSK Plus tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan Aset Dalam Negeri (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN. Dia menyebut, konsep lebih rinci dari regulasi tersebut berada pada ayat (5) dan (6) tentang penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi.

    Regulasi itu memuat besaran bidang tanah yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Hal kedua, lanjut Suryadi, terkait hak atas tanah yang dapat dimiliki investor. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Penyediaan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN dianggap kurang menarik bagi pengusaha.

    "Pada Pasal 18 dan 20 PP di atas disebutkan bahwa penanam modal hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai atas Hak Pengelolaan (HPL),” sebutnya.

    Pada aturan yang baru, yaitu Perpres No. 75 Tahun 2024, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, yang semuanya sudah sesuai dengan perubahan UU tentang IKN No. 21 Tahun 2023.

    “Menyoroti dua hal tersebut, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di Wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan telah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-temurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” tegasnya.

    Suryadi menilai, Perpres tersebut memperluas ketimpangan penguasaan tanah dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

    “Solusi PDSK Plus seperti relokasi ataupun membangun rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” jelasnya.

    Janji-janji OIKN, kata Suryadi, untuk membangun kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya.

    "Berkaitan dengan investor, Fraksi PKS menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat bukan karena urusan hak atas tanah, melainkan karena karakteristik investasinya berupa infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalau pun ada, tidak akan sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” ungkapnya.

    Selain itu, para investor saat ini sangat memperhatikan standar ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) yang tidak menghendaki deforestasi (penebangan hutan) dan dampak sosial yang negatif terhadap masyarakat lokal.

    “Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN malah dipatahkan oleh Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara, dan berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya,” ungkapnya.

    “Ditambah lagi dengan penundaan Jokowi berkantor di IKN pada Juli 2024 karena belum siapnya fasilitas dasar seperti air dan listrik, begitu juga dengan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi bulan September 2024,” tambahnya.

    Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diselenggarakan secara hibrida di IKN dan Jakarta, tegas Suryadi, semakin menunjukkan ketidaksiapan tersebut. Apalagi, pembangunannya masih sering terkendala hujan sehingga akses jalan ke IKN juga banyak berupa tanah dan lumpur.

    “Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN tersebut dibuat dengan cuma-cuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut,” tutup Suryadi.

    Progres Pembangunan IKN

    Sebelumnya, Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Imam Santoso Ernawi, mengungkap progres pembangunan Istana Negara dan Lapangan Upacara telah terealisai sebesar 82,73 persen dari rencana 74,74 persen dengan tingkat deviasi +7,99 persen.

    Sementara progres pembangunan Kawasan Istana Presiden, tutur Imam, Kantor Presiden sendiri telah terealisasi 88,54 persen dari rencana awal pembangunan sebesar 88,18 persen dengan tingkat deviasi +0,37 persen. Sedangkan Sekretariat Presiden dan Bangunan Pendukung telah terealisasi 92,31 persen dari rencana awal 92,27 persen dengan deviasi +0,04 persen

    Imam menuturkan, Juli sendiri telah ditetapkan sebagai bulan uji coba penggunaan wilayah prioritas IKN. Hal itu sejalan dengan rencana awal pembangunan yang dikebut untuk pelaksaan upacara Kemerdekaan RI Agustus mendatang.

    “Juli ini adalah memang bulan yang kita sebut sebagai task and commissioning. Jadi bulan uji coba, supaya Agustus bersih,” kata Imam dalam konferensi persnya, Kamis, 11 Juli 2024.

    Di sisi lain, Imam juga menyebut progres pembangunan kompleks perkantoran Kementerian Koordinator berjalan sesuai rencana. Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 untuk Maritim dan Investasi terealisasi 78,90 persen dari rencana awal 67,32 persen dengan deviasi +11,58 persen.

    Imam menuturkan, empat tower yang disediakan di gedung Kemenko 1 akan fungsional di bulan Juli 2024 dengan kapasitas 519 aparatur sipil negara (ASN). Kendati begitu, dia menyebut tidak semua lantai bisa digunakan untuk berkantor.

    Dari keempat tower masing-masing Kemenko, Imam menyebut hanya ada tiga lantai yang dapat digunakan untuk berkantor per tanggal 4 Juli 2024. Meski begitu, dia mengaku telah menyiapkan auditorium dengan kapasitas 500 orang lengkap dengan kantin.

    “Itu masing-masing dengan kapasitas julmah orang bisa berkantor di situ, di tiga lantai itu. Itu sampai dengan Juli ini kita siapkan,” jelasnya.

    Sementara Kemenko 2 untuk Perekonomian, Imam menyebut terjadi keterlambatan pembangunan jika dibandingkan dengan progres Kemenko 1. Pasalnya, kata dia, pembangunan kompleks perkantoran Kemenko 2 relatif tertinggal.

    Secara rinci, progres pembangunan perkantoran Kemenko 2 baru terealisasi sebesar 38,28 persen dari rencana awal 44,89 persen dengan tingkat deviasi -6,61 persen. Imam juga menyebut, dari empat tower yang direncanakan, hanya satu yang baru dibangun dengan target enam lantai.

    “hanya ada satu tower dari empat tower yang ada, tapi kita usahakan enam lantai di Kemenko 2. Itu kurang lebih bisa menampun 475 ASN,” katanya.

    Untuk pembangunan kompleks perkantoran Kemenko 3 Politik, Hukum, dan Keamanan, Imam menuturkan progres terealisasi sebesar 85,88 persen dari rencana awal 88,05 persen dengan tingkat deviasi -2,17 persen.

    Meski begitu, hanya ada beberapa lantai yang siap digunakan dengan rincian; tower satu hanya fungsional tiga lantai, tower dua dan tiga hanya dua lantai, dan tower empat tiga lantai.

    Sementara Kemenko 4 untuk Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, terealisasi 88,22 persen dari rencana awal 88,13 persen dengan tingkat deviasi +0,09 persen. Adapun yang fungsional digunakan, tower satu ada tiga lantai, tower dua hanya satu lantai, tower tiga dan empat ada tiga lantai.

    Adapun total kapasitas keseluruhan yang siap digunakan sekitar 2.170 ASN. Imam menyebut, target pembangunan dan kapasitas ASN akan lebih baik seiring dengan rencana pemindahan ASN di bulan September.

    “Untuk September-an, untuk kantor, pasti lebih banyak. Karena kontrak mereka memang sampai Oktober,” tutupnya. (And/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi