KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemanfaatan terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), serta bangunan di atas air dan kegiatan pelabuhan lainnya.
Direktur Kepelabuhanan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, menekankan pentingnya ketepatan dalam perhitungan pengukuran luas penggunaan perairan. "Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Perairan adalah ketepatan perhitungan pengukuran luasan penggunaan perairan," ujar Masyhud dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan Bimbingan Teknis Penggunaan Perairan pada Terminal Khusus, TUKS, dan bangunan lainnya yang diikuti oleh 59 peserta dari Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Masyhud mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.176 TUKS yang aktif, serta bangunan di atas air yang telah beroperasi. Oleh karena itu, para penyelenggara pelabuhan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelola terminal khusus, TUKS, dan bangunan di atas air, khususnya terkait kewajiban pembayaran PNBP dari penggunaan perairan dan ketepatan perhitungan pengukuran luas penggunaan perairan.
Namun, banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PNBP. Tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman mengenai prosedur pembayaran, keterbatasan sumber daya, serta adanya perbedaan interpretasi regulasi. "Ketidakakuratan dalam pengukuran luasan penggunaan perairan ini dapat berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai, yang pada akhirnya akan mempengaruhi penerimaan negara pada sektor ini," jelas Masyhud.
Masyhud menegaskan pentingnya upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran PNBP. Bimbingan teknis yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait, utamanya para penyelenggara pelabuhan sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan, sangat diperlukan.
Masyhud berharap bahwa melalui bimbingan teknis ini, potensi PNBP dari penggunaan perairan pada Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air serta kegiatan kepelabuhanan lainnya dapat dioptimalkan. Selain itu, diharapkan tercipta pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Saya juga berharap para penyelenggara pelabuhan tetap melaksanakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Setelah terlaksananya kegiatan ini, para penyelenggara pelabuhan diharapkan dapat lebih memahami tata cara perhitungan penggunaan perairan dan pengelolaan PNBP secara keseluruhan. Pada akhirnya, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan PNBP di sektor perhubungan laut.
Perubahan Status Pelabuhan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dari terminal khusus (tersus) menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Hal ini disampaikan Menhub saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe pada Sabtu. Seperti dikutip Jakarta, Jumat 20 Juli 2024.
“Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP),” kata Budi.
Menurut Menhub, perubahan status ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.
Saat ini, PMS hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), karena statusnya masih sebagai terminal khusus.
Dengan menjadi BUP atau terminal umum, pelabuhan ini bisa melayani berbagai perusahaan, yang diharapkan akan meningkatkan konektivitas dan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dua manfaat yang didapat dari peningkatan status ini adalah memberikan kepastian hukum bagi operasi pelabuhan sesuai dengan ketentuan, serta memastikan bahwa regulasi pemerintah berjalan dengan baik,” lanjut Menhub.
Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI) Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Lian Liwei dalam kunjungannya. Kedua perusahaan ini adalah pabrik smelter nikel yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Muara Sampara.
Kemenhub menargetkan agar lebih banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi BUP, sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan. Dengan peningkatan status ini, diharapkan PNBP dapat terus ditingkatkan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.