Logo
>

Tahun 2024, Musim Politik, Musim Kenaikan Harga-harga

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Tahun 2024, Musim Politik, Musim Kenaikan Harga-harga

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Tahun 2024 menjadi tahun yang penuh gejolak, bukan hanya karena suhu politik yang terus meningkat dengan berbagai persiapan menuju pemilihan umum, tetapi juga dari sisi ekonomi. Sejumlah kebijakan pemerintah mulai diperkenalkan yang langsung berdampak pada biaya hidup masyarakat, mulai dari kenaikan cukai rokok, minuman berpemanis, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga rencana kenaikan tarif KRL di Jabodetabek. Kebijakan yang mengakibatkan kenaikan harga-harga ini menjadi tantangan yang dihadapi masyarakat di tengah suasana politik yang memanas.

    1. Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis dan Rokok

    [caption id="attachment_23883" align="alignnone" width="791"]SKT Rokok Cukai rokok diusulkan naik. Foto: int[/caption]

    Salah satu kebijakan yang paling banyak dibicarakan adalah kenaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan rokok yang akan berlaku mulai 2025. Tarif cukai untuk minuman manis dinaikkan sebesar 2,5 persen, dan akan meningkat secara bertahap hingga 20 persen dalam beberapa tahun mendatang. Kebijakan ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk menekan konsumsi minuman berpemanis yang dianggap berisiko bagi kesehatan masyarakat, terutama terkait penyakit diabetes dan obesitas.

    Tak hanya minuman berpemanis, cukai rokok juga akan mengalami kenaikan. Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan meningkat minimal 5 persen pada 2025, terutama untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah berencana membatasi kenaikan tarifnya guna mendukung penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

    "(Ini) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja," ujar Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, 10 September 2024.

    Namun, para petani tembakau merasa bahwa kenaikan cukai rokok justru berdampak buruk bagi mereka. Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji, mengeluhkan penurunan penyerapan tembakau lokal akibat kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun. “Kami petani tembakau masih belum melihat ada niat baik dari pemerintah pusat untuk melindungi hak keberlangsungan petani tembakau,” ungkapnya, dua hari lalu.

    Harga tembakau, yang tahun lalu sempat mencapai Rp55.000 per kg, kini mengalami penurunan hingga 5-10 persen menjadi Rp50.000 per kg, akibat melemahnya penyerapan industri.

    2. PPN Naik Jadi 12 Persen

    [caption id="attachment_83689" align="alignnone" width="780"] Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen. (Foto: ist).[/caption]

    Selain cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan mengalami kenaikan. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku selama belum ada perubahan perundang-undangan. "Kenaikan PPN tetap sesuai UU HPP," ujarnya saat konferensi pers.

    Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai fraksi di DPR. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama-sama mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan memperburuk daya beli masyarakat dan mempercepat inflasi. Fraksi PKB bahkan menyatakan bahwa kenaikan PPN ini dapat memukul usaha kecil dan menengah (UKM), yang sangat bergantung pada konsumsi masyarakat sehari-hari.

    Peningkatan pajak juga dikhawatirkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menilai bahwa ada cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan PPN. Apindo menyarankan agar pemerintah menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor strategis yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, tanpa menekan daya beli masyarakat.

    3. Tarif KRL Naik

    [caption id="attachment_46359" align="alignnone" width="780"] Seorang petugas pengamanan (security) KRL Commuter di Stasiun Bojong Gede, Bogor (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)[/caption]

    Selain cukai dan PPN, tarif KRL di Jabodetabek juga direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp1.000. Meskipun waktu penerapannya belum dipastikan, kajian terkait kenaikan tarif ini sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengatakan bahwa keputusan final terkait kenaikan tarif ini masih menunggu restu dari kabinet baru pemerintahan Prabowo Subianto.

    Selain kenaikan tarif, pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapan subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menargetkan subsidi KRL lebih tepat sasaran. Namun, wacana ini menuai kritik dari komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania. Mereka menilai bahwa subsidi transportasi umum seharusnya bersifat inklusif dan tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi pengguna.

    Nurcahyo, salah satu perwakilan komunitas KRLMania, menilai kebijakan subsidi berbasis NIK ini tidak tepat sasaran. Subsidi transportasi publik, kata dia, harusnya memotivasi penggunaan transportasi umum, bukan malah membatasi akses berdasarkan status ekonomi. “ini kebijakan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024, lalu.

    Kekhawatiran ini juga didukung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, yang menilai kenaikan tarif KRL dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan pribadi. Pada akhirnya, hal ini akan memperburuk kemacetan dan polusi di Jabodetabek.

    “Cara terbaik mengurangi polusi adalah memperbanyak transportasi publik dan memperbanyak jumlahnya agar mudah diakses masyarakat,” tegas Eddy.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).