Logo
>

Tito Beri Insentif Fiskal 50 Pemda Pengendali Inflasi

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tito Beri Insentif Fiskal 50 Pemda Pengendali Inflasi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang sukses menjaga stabilitas harga barang di wilayahnya, mendukung pengendalian inflasi secara nasional.

    Penyerahan insentif ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024 kemarin.

    “Dalam perancangan APBN, salah satu kriteria untuk insentif fiskal adalah kemampuan daerah mengendalikan inflasi. Daerah yang berhasil menjaga inflasi rendah akan menerima insentif fiskal,” jelas Suahasil Nazara.

    Sejak 2023, dana insentif daerah didesain dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di setiap kabupaten, kota, dan provinsi. Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda krusial untuk menjaga inflasi tetap terkendali.

    Pengendalian Inflasi Daerah

    Wamenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga, termasuk subsidi dan kompensasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab memantau kondisi di lapangan dan memastikan ketersediaan barang di pasar.

    “Dari pusat produksi hingga pasar, pemda harus memastikan harga di pasar wajar dan tidak fluktuatif. Ini peran aktif pemangku kepentingan daerah untuk mengontrol pasar, distribusi, dan memastikan infrastruktur pendukung berfungsi dengan baik,” ujarnya.

    Wamenkeu mengimbau kepala daerah memperhatikan pertumbuhan ekonomi wilayahnya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat diharapkan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Saya mohon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengkaji APBD masing-masing agar APBN dapat dijalankan dengan baik. Pengeluaran harus produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang akan meningkatkan daya beli dan pendapatan masyarakat,” tambahnya.

    Wamenkeu juga berharap kepala daerah memperhatikan dinamika dunia usaha, terutama sektor produksi dan penyediaan barang dan jasa yang dapat menyerap tenaga kerja.

    “Ini adalah landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Pemerintah daerah menggunakan APBD, pusat menggunakan APBN, sehingga keduanya bisa bersinergi membantu perekonomian, masyarakat, rumah tangga, dan dunia usaha,” ungkapnya.

    Pada 2024, jumlah daerah penerima insentif fiskal pengendalian inflasi meningkat dibandingkan 2023. Tahun lalu, 33 daerah menerima insentif fiskal, sementara tahun ini jumlahnya naik menjadi 50 daerah.

    Dari 50 daerah penerima, 36 atau sekitar 72 persen adalah penerima baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan dalam kategori pengendalian inflasi pada 2023.

    “Terdapat 14 daerah yang pernah menerima insentif sebelumnya. Daerah-daerah ini sudah memahami kunci mengendalikan inflasi. Bagi daerah baru, pelajari kunci tersebut agar dapat kembali menerima insentif di masa mendatang,” tandas Suahasil Nazara.

    Insentif Fiskal Daerah

    Agar diketahui, Dana Insentif Daerah (DID) merupakan komponen penting dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria dan kategori tertentu.

    Tujuan utama DID adalah memberikan penghargaan atas perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

    Indikator penilaian DID, yang digunakan untuk menentukan penerima, mencerminkan kinerja pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah dari berbagai tingkat pemerintahan.

    Namun, banyak daerah yang belum sepenuhnya memahami indikator dan tata cara perhitungan DID, sehingga potensi untuk meningkatkan kapasitas pendanaan melalui DID seringkali tidak dimanfaatkan secara optimal.

    Alokasi DID mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2017 hingga 2021. Pada APBN 2021, alokasi DID mencapai Rp13,5 triliun, meningkat sebesar 35 persen dari alokasi tahun 2019 yang sebesar Rp10 triliun. Pada tahun 2020, terdapat tambahan alokasi DID sebesar Rp5 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19.

    Tren ini menunjukkan bertambahnya jumlah daerah yang berpeluang mendapatkan DID serta besarnya alokasi dana yang tersedia. Namun, penurunan alokasi DID pada tahun 2022 menjadi Rp7 triliun akibat penurunan pendapatan negara karena pandemi, diprediksi akan meningkatkan persaingan antar daerah dalam memperoleh DID.

    Hasil uji petik kebijakan DID oleh KOMPAK di tujuh provinsi dampingan mengungkapkan bahwa banyak kabupaten belum sepenuhnya memahami indikator-indikator DID. Daerah penerima DID sering kali tidak dapat memprediksi penerimaan DID dan belum menyusun rencana pemanfaatan secara matang.

    Akibatnya, pembelanjaan DID sering kali tidak efektif dalam mendorong capaian indikator kinerja yang masih rendah. Di sisi lain, ketidakpahaman terhadap indikator-indikator DID menghambat daerah dengan kapasitas fiskal rendah untuk memanfaatkan peluang mendapatkan DID.

    Padahal, bagi daerah-daerah ini, DID sangat penting untuk meningkatkan kemampuan pendanaan prioritas pembangunan daerah. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi