KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkap saat ini pemerintah masih membicarakan perihal pembangunan perusahaan teknologi asal Amerikat Serikat, Apple yang akan membangun pabrik di Indonesia.
Faisol mengyebut, pihaknya telah mendengar mengenai rencana investasi menApple tersebut. Namun, ia menjelaskan masih ada beberapa pembahasan yang harus diselesaikan.
"Kami sudah mendengar dan sudah menghubungi tapi ini kita akan bicarakan lebih detail," ujar Faisol saat ditemui di acara Indonesia Seamless Tube Summit, di ST Regis Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Lanjutnya, Faisol menuturkan rencana pembangunan pabrik Apple di Indonesia bukan hal yang baru. Sebelumnya Apple pernah menyatakan komitmen yang sama, namun hingga saat ini komitmen tersebut belum terealisasi.
"Sebelumnya kita sudah mendengar Apple berkomitmen, dan ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurangin. Dan saya berharap, kita berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini bisa dijalankan segera," ungkapnya.
Faisol menambahkan, dalam waktu dekat Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan pengumuman terkait perkembangan rencana pembangunan pabrik Apple di Indonesia.
"Ya, pokoknya kami sedang mengkaji, kalau waktu dekat akan diunggah oleh Pak Menteri," pungkasnya.
Kapan Iphone Rilis di Indonesia?
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kehadiran iPhone 16 di Indonesia sangat bergantung pada pemenuhan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada produk tersebut.
Airlangga pun belum dapat memastikan kapan iPhone 16 bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Soal iPhone 16, nanti kita lihat dulu TKDN-nya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan mendorong perusahaan teknologi, termasuk Apple, utnuk memenuhi regulasi TKDN yang berlaku demi memastikan produk iPhone 16 sesuai standar Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan terus memantau dan memperbarui kebijakan TKDN sejalan dengan perkembangan yang ada.
“TKDN akan kita dorong, dan kebijakannya juga akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Kita akan monitor,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perpanjangan sertifikasi TKDN untuk Apple masih menunggu pemenuhan janji investasi dari perusahaan tersebut agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
Untuk diketahui, sertifikat untuk penjualan produknya Apple di Indonesia telah kedaluwarsa, dan hingga kini belum diperpanjang. Hal itu bisa dilakukan jika Apple merealisasikan penambahan investasi.
Agus Gumiwang mengungkapkan, nilai investasi Apple di Indonesia saat ini hanya Rp1,48 triliun, jumlah yang dinilai belum memadai dibandingkan dengan dominasi Apple di pasar lokal
Beberapa waktu lalu Apple telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan investasi di Indonesia hingga Rp1,71 triliun. Dengan begitu, masih terdapat selisih sekitar Rp240 miliar yang perlu dipenuhi untuk mencapai kesepakatan.
Jika investasi tambahan tersebut terlaksana, Apple akan memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen, yang memungkinkan iPhone 16 dan perangkat lain yang berbasis jaringan seluler kembali masuk ke pasar Indonesia.
“Langkah ini penting demi keadilan bagi investor yang serius berkomitmen di Indonesia,” jelas Agus di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Perangkat Terancam dinonaktifkan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperingatkan masyarakat untuk menunda pembelian iPhone 16. Meski produk terbaru Apple ini telah beredar di pasaran global, iPhone 16 belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia.
Jika tetap dibeli, perangkat tersebut terancam dinonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi lokal.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan dari luar negeri atau dijual melalui platform online.
Menurut Febri, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya penjualan iPhone 16 baik di marketplace maupun toko offline.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16, baik dari marketplace online maupun gerai fisik, karena belum memiliki izin resmi,” jelas Febri dalam keterangan pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kemenperin berencana untuk menindaklanjuti laporan terkait penjualan iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia. Selain tidak mendapat izin distribusi resmi, pembelian iPhone 16 melalui jalur yang belum sah ini berisiko merugikan konsumen, mengingat tidak ada jaminan garansi dari distributor resmi.
Febri menekankan bahwa konsumen tidak akan mendapatkan perlindungan jika perangkat tersebut mengalami kerusakan atau masalah teknis.
Kemenperin juga mempertimbangkan langkah tegas untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terdeteksi masuk sebagai barang bawaan namun dijual kembali di dalam negeri. Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dibawa masuk secara legal oleh penumpang, penjualan di Indonesia tetap dianggap melanggar aturan karena izin yang diberikan hanya untuk penggunaan pribadi.
Febri menambahkan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua investor di industri teknologi dalam negeri.
Selama tahun 2023 dan 2024, Apple tercatat telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia. Dengan asumsi rata-rata harga jual Rp5 juta per unit, nilai penjualan tersebut diperkirakan mencapai Rp19 triliun per tahun.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.