Logo
>

Bursa Asia Perketat Aturan Emiten Cangkang Kripto!

Hingga kini, tak satu pun dari proposal perubahan model bisnis itu mendapat persetujuan

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Bursa Asia Perketat Aturan Emiten Cangkang Kripto!
Ilustrasi Kripto. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Tiga bursa utama di Asia Pasifik mengambil sikap keras terhadap fenomena baru di pasar modal: perusahaan publik yang bertransformasi menjadi penimbun aset kripto di balik status emiten resmi.

Hong Kong Exchanges & Clearing Limited (HKEX) dilaporkan menolak sedikitnya lima perusahaan yang mencoba mengubah dirinya menjadi digital-asset treasury (DAT). Menurut sumber internal, keputusan itu didasari aturan yang melarang kepemilikan aset likuid dalam jumlah besar. Hingga kini, tak satu pun dari proposal perubahan model bisnis itu mendapat persetujuan. Sikap serupa juga diterapkan bursa di India dan Australia.

Langkah kolektif ini menjadi penanda meningkatnya kewaspadaan terhadap risiko sistemik dari perusahaan publik yang mengakumulasi aset digital secara agresif. Pasar kripto kini berada di persimpangan: reli harga yang menguasai 2025 mulai diiringi kecemasan terhadap stabilitas. Bitcoin sempat menorehkan rekor baru di USD126.251 pada 6 Oktober, melonjak 18 persen sejak awal tahun. 

Dorongan datang dari euforia perusahaan penimbun kripto—model bisnis yang dipopulerkan Michael Saylor lewat perusahaannya senilai USD70 miliar. Namun, arus pembelian DAT kini mulai melambat, dan saham-sahamnya pun ikut melemah. Koreksi tajam pasar kripto bahkan menggerus sekitar USD17 miliar dari kekayaan investor ritel, menurut laporan 10X Research di Singapura.

Regulasi Diperketat di Hong Kong, India, dan Australia

Otoritas bursa Hong Kong menegaskan, emiten yang didominasi aset kas atau investasi jangka pendek akan dikategorikan sebagai cash company—berisiko terkena suspensi perdagangan. Tujuannya sederhana: mencegah praktik jual-beli “status tercatat” oleh perusahaan cangkang. Simon Hawkins dari firma hukum Latham & Watkins menilai, peluang persetujuan hanya terbuka jika perusahaan dapat membuktikan kepemilikan aset kripto sebagai bagian operasional bisnis, bukan ajang spekulasi.

Di India, Bombay Stock Exchange (BSE) menolak permohonan Jetking Infotrain bulan lalu karena berencana menempatkan sebagian dana hasil penawaran saham ke aset kripto. Sementara itu, di Australia, ASX melarang perusahaan publik menyimpan lebih dari 50 persen aset dalam bentuk kas atau setara kas—kebijakan yang praktis menutup ruang bagi model DAT. CEO Locate Technologies, Steve Orenstein, bahkan mempertimbangkan relokasi pencatatan ke New Zealand Exchange (NZX) yang dinilai lebih longgar. Juru bicara ASX menegaskan, investasi di Bitcoin atau Ether sebaiknya dilakukan melalui exchange-traded fund (ETF), bukan secara langsung, sebab peluang masuk daftar resmi bursa hampir nihil.

Jepang, Satu-Satunya Pengecualian


Berbeda dengan tiga negara lainnya, Jepang memilih pendekatan yang lebih lentur. CEO Japan Exchange Group, Hiromi Yamaji, menegaskan, kepemilikan Bitcoin diperbolehkan selama perusahaan transparan dalam laporan publik. Kini, 14 perusahaan publik Jepang tercatat memegang Bitcoin—terbanyak di Asia—termasuk Metaplanet, perusahaan perhotelan dengan cadangan senilai USD3,3 miliar. Sahamnya sempat melesat hingga pertengahan Juni sebelum jatuh lebih dari 70 persen.

Ambisi serupa ditunjukkan Convano, operator salon kuku yang berencana menghimpun 434 miliar yen (sekitar S$3,7 miliar) untuk membeli 21.000 Bitcoin—meski realisasinya jauh di bawah rencana. Namun, tekanan kian meningkat. MSCI, penyedia indeks global, mengusulkan pengecualian bagi perusahaan besar berbasis DAT dari daftar indeks globalnya. Usulan itu mencuat setelah Metaplanet menjual saham internasional senilai USD1,4 miliar pada September.

MSCI menilai, struktur DAT lebih menyerupai reksa dana sehingga tak layak masuk indeks. Jika kebijakan ini diberlakukan, perusahaan penimbun kripto berisiko kehilangan arus dana pasif dari investor pengikut indeks—menghapus premi nilai buku yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi saham-saham mereka.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.