KABARBURSA.COM - Pasar modal merupakan salah satu elemen utama dalam dunia investasi yang memiliki peranan penting. Ia berfungsi sebagai penghubung antara investor dan perusahaan melalui perdagangan instrumen jangka panjang.
Definisi Pasar Modal
Pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), instrumen-instrumen ini meliputi saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli efek, tetapi juga memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara. Fungsinya antara lain:
- Memfasilitasi pertemuan antara pemilik modal atau investor dengan pihak yang memerlukan dana (issuer).
- Memberikan imbalan (return) kepada pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jenis Pasar Modal
Pasar modal terdiri dari dua jenis utama:
1. Pasar Perdana: Pasar perdana merupakan tempat perdagangan surat berharga untuk pertama kalinya kepada masyarakat sebelum dicatatkan di bursa efek. Proses ini biasanya disebut penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
2. Pasar Sekunder: Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana, di mana efek-efek yang sudah dicatatkan di bursa efek diperjualbelikan. Transaksi pembelian dan penjualan di pasar sekunder terjadi antara investor satu dengan yang lainnya, tidak melibatkan perusahaan yang mengeluarkan efek.
Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada investor untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa efek setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar sekunder, harga saham mengalami fluktuasi akibat adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Demikianlah gambaran mengenai pengertian pasar modal, fungsi-fungsi utamanya, dan jenis-jenis pasar modal yang perlu dipahami dalam dunia investasi.